Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Bersaing Sehat di Industri Hulu Migas

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1/ - dailyquest.data@gmail.com)

Bersaing itu sehat. Tak ada bisnis yang bebas dari persaingan. Dan, di bisnis hulu Migas sesungguhnya persaingannya sangat ketat, apalagi di saat terus melemahnya harga minyak di pasaran dunia. Mampukah mereka bersaing secara sehat?

Konsep persaingan secara sehat di industri hulu Migas inilah yang dengan tegas ditekankan Nawir Messi, Chairperson of Business Competition Commission atau KPPU kepada para profesional industri Migas yang mengikuti Indonesia Supply Chain Management (SCM) Summit 2015 pada Rabu (15/04/2015), yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC).

Jual-Beli Kontrak Kerja

Ini adalah hari kedua SCM Summit 2015, yang berlangsung 14-16 April 2015. Dalam kesempatan ini, Nawir Messi mengungkapkan kegalauannya tentang praktek jual-beli kontrak wilayah kerja Migas. Artinya, sebuah kontrak kerja yang sudah dimenangkan oleh sebuah kontraktor Migas, diperjual-belikan, sebelum sang pemegang kontrak melakukan eksplorasi terhadap wilayah kerja Migas tersebut.

”Tindakan tersebut, tentu saja tidak dibenarkan. Itu pelanggaran. Bila pihak yang sudah memenangkan kontrak kerja tersebut batal melakukan eksplorasi, seharusnya kontrak kerja itu dikembalikan ke pemilik, dalam hal ini pemerintah. Bukan memindahtangankannya ke pihak lain,” ujar Nawir Messi mencontohkan salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat di lingkungan industri hulu Migas.

Sejumlah profesional industri Migas yang hadir membantah bahwa praktek semacam itu masih ada. Mereka mengakui, pada masa lampu, beberapa tahun yang lalu, memang tindakan semacam itu kerap terjadi. Sebaliknya, Nawir Messi menyebutkan bahwa dalam realitasnya, praktek persaingan tak sehat itu masih terjadi, mungkin persentasenya yang sudah berkurang.

Mencederai Spirit Investasi

Apa yang dikemukakan Nawir Messi, meski kemudian dibantah oleh para profesional yang hadir, tentulah mencederai spirit investasi yang tengah dibangun oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam konteks ini, bukan hanya kewenangan KPPU yang mendapatkan tantangan, tapi juga SKK Migas. Kenapa? Karena, seluruh legalitas kontraktor Migas, terlebih dahulu haruslah mendapat persetujuan dari SKK Migas.

Artinya, pengawasan SKK Migas terhadap para kontraktor Migas, haruslah ditingkatkan kecermatannya. Seluruh tindak-tanduk kontraktor Migas, sudah seharusnya diketahui serta disetujui SKK Migas, mengingat peran dan tanggung jawab SKK Migas menjaga keberadaan sumber daya alam Indonesia. Perpindahan kontrak kerja, tanpa melalui mekanisme legal, besar kemungkinan akan berujung pada pelanggaran yang merugikan kpentingan negara.

Dalam sesi diskusi yang juga menghadirkan M. Hakim Nasution, Legal Experts Upstream Oil and Gas, terkesan sekali bahwa masih cukup banyak aspek legal yang berkaitan dengan industri Migas yang belum sepenuhnya clear. Para profesional hulu Migas menilai, ada sejumlah aturan yang tumpang-tindih, yang justru menghambat kinerja pada saat audit dilakukan. Dalam sesi diskusi tersebut, kedua pembicara dan para profesional sepakat untuk sama-sama menata mekanisme legal di industri Migas, agar tercipta iklim usaha Migas yang sehat, transparan, serta mensejahterakan rakyat.

Jakarta, 15 April 2015




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline