Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Sampoerna A Mild Lama-Lama Malu Iklan Rokok Tak Senonoh

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

142064281946948566

Di tengah gencarnya kampanye anti rokok serta di antara maraknya larangan merokok, billboard ini tampil mencolok di sejumlah titik strategis. Ada yang tak peduli, ada pula yang mempersoalkannya. Bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi aktivitas industri rokok di ruang publik? Foto: harianterbit.com

Oleh: isson khairul (id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1/ - dailyquest.data@gmail.com)

Ruang publik ya milik publik. Masyarakat, pemerintah, dan industri memiliki keleluasaan untuk memanfaatkannya. Regulasinya ada di tangan pemerintah yang berkuasa. Tapi, masyarakat bisa bersekutu untuk menekan pemerintah dan industri.

Terhadap iklan Sampoerna A Mild: Mula Mula Malu-Malu, Lama Lama Mau, misalnya. Pemerintah sudah mengizinkan iklan tersebut ditayangkan. Tapi, Hery Chariansyah dari Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif, menekan sang produsen rokok, PT HM. Sampoerna Tbk., agar menghentikan iklan yang bersangkutan.

Ada juga masyarakat yang membuat petisi serta menggalang dukungan di dunia maya. Dukungan mengalir deras. Dalam hitungan jam, ribuan orang yang tak saling kenal secara fisik tapi terkoneksi secara maya, ramai-ramai mengusung petisi berjudul Stop Reklame Mesum pada Iklan Rokok A Mild.

Tidak Pantas untuk Ditampilkan

Hery Chariansyah menilai, "Tagline dan gambar pasangan dalam iklan Sampoerna A Mild tersebut seharusnya tidak pantas untuk ditampilkan, karena visualisasi atas gambar dan tagline dapat ditafsirkan untuk hal-hal yang tidak senonoh dan bertentangan dengan norma sosial yang ada di masyarakat." Media online, harianterbit.com, pada Selasa, 06 Januari 2015, 10:12 WIB, mem-publish pernyataan Hery Chariansyah Sampoerna A Mild Umbar Iklan Rokok Tak Senonoh.

Dalam konteks penggunaan ruang publik, Hery Chariansyah tentu saja berhak memprotes. Anggota masyarakat yang lain, juga punya hak yang sama untuk memprotes. Sebaliknya, masyarakat yang tak sependapat dengan Hery Chariansyah, juga punya hak yang sama untuk menyuarakan pendapat mereka. Toh, ruang publik adalah milik bersama.

Di sisi lain, billboard tersebut tentu tak berdiri tegak menjulang dengan sendirinya. Ada sejumlah proses dan tahapan, hingga sang billboard bisa tampil di ruang publik. Dalam hal ini, pihak yang terkait dengan billboard itu, tentulah tak akan mendirikannya jika tidak diizinkan oleh pemerintah sebagai pemegang otoritas wilayah. Content harianterbit.com menuliskan bahwa billboard tersebut tersebar di jalan-jalan strategis di kota Jakarta.

Artinya, pemerintah DKI Jakarta telah memberi izin atas billboard itu. Dalam pemberian izin, sudah tentu sejumlah aspek yang terkait dengan billboard itu dicermati dengan sungguh-sungguh. Baik aspek teknis maupun aspek content terkait visualisasi serta teks yang menyertainya. Maka, ketika izin diberikan, kemudian billboard didirikan, berarti Pemprov DKI Jakarta menilai visualisasi serta teks yang menyertainya, adalah sesuatu yang pantas untuk ditampilkan kepada publik di ruang publik, melalui billboard.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline