Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan keputusan Kepala BNPB Nomor: 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa perpanjangan status tersebut berlaku 91 (sembilan puluh satu) hari sejak 29 Februari -- 29 Mei 2020.
Ini menandakan bahwa besok hari Jumat, 29 Mei 2020 merupakan hari terakhir dari perpanjangan status keadaan tertentu atas wabah Covid-19. Jelang hari-hari terakhir status kedaruratan ini perlu adanya sejumlah evaluasi atas penanganan Covid-19 salah satunya manajemen komunikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Parag Diwan, manajemen komunikasi adalah proses penggunaan berbagai sumber daya komunikasi secara terpadu melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengontrolan unsur-unsur komunikasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. [1]
Sejak pertama kasus positif Covid-19 ini diberitakan oleh pemerintah, media dan masyarakat langsung merespon dengan berbagai caranya masing-masing, seperti punic buying, hoax dan pemberitaan yang berlebihan tanpa adanya filter, serta pemerintah yang tertatih-tatih dan gagap dalam penyampaian informasi. Belum lagi seiring berjalannya waktu, kita disuguhi informasi yang saling tumpah tindih antar ego instansi pemerintah, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga berada dalam situasi serba ketidakpastian atas transparansi informasi dan data.
Belajar dari pengalaman, pemerintah pusat mulai membenahi komunikasi publiknya. Seiring berjalannya waktu, berbagai narasi tunggal mulai diciptakan, meskipun tetap saja kita disuguhkan perbedaan tafsir kata dan saling koreksi maksud narasi yang disampaikan pejabat negara.
Jelang berakhirnya masa tanggap darurat ini, perlu kiranya pemerintah mulai menilik dan mengevaluasi apa saja jarring pengamanan komunikasi publik yang telah dilakukan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Untuk apa? Pentingnya melakukan evaluasi manajemen komunikasi atas segala bentuk komunikasi publik yang dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19 bertujuan untuk: 1) tercapainya kesamaan makna/persepsi atas segala narasi yang dibuat dan dibangun antara pemerintah dengan masyarakat, 2) membangun trust atau kepercayaan publik kepada pemerintah; 3) tercapainya reputasi nation branding yang positif.
Tercapainya kesamaan makna
Tujuan terselenggaranya proses komunikasi yakni tercapainya saling pengertian dan kesamaan makna (mutual understanding) antara komunikator dan komunikan dalam memahami pesan. [2]
Dalam pencapaian makna tersebut, tentu ada faktor yang mempengaruhi. Seperti kondisi geografis Indonesia yang berdampak pada kecepatan penyampaian informasi, ada pula heterogennya penduduk Indonesia yang berlatar sosial budaya yang berbeda yang berdampak pada pengelolaan informasi yang diterima apakah sama atau tidak.
Ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat beberapa pesan yang digulirkan pemerintah pusat mulai dari Covid-19 itu ada, jangan panik, patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, dirumah saja, jaga jarak, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak mudik, hingga silaturahmi virtual, bahkan yang terbaru adalah tatanan kehidupan baru (new normal) harus sampai kepada masyarakat dan diterjemahkan dengan arti yang sama secara harfiah maupun tekstual.