Lihat ke Halaman Asli

Dinda Cantika

Mahasiswa Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Sosialisasi Pentingnya Izin Usaha Bagi UMKM

Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama pemilik Caf Besok Bukak

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) melakukan sosialisasi mengenai pentingnya izin usaha bagi umkm yang dilaksanakan pada Caf Besok Bukak. Dalam hal ini dibimbing oleh Laboraturium Fakultas Hukum.

Pada kegiatan tersebut kami menyampaikan mengenai apa itu izin usaha beserta urgensi izin usaha, dimana pendaftaran izin usaha, kapan didaftarakan izin usaha, siapa yang mendaftrakan izin usaha tersebut, dan bagaimana cara mendaftarakan izin usaha beserta berkas-berkas yang perlu dipersiapkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 bertempat di pelaku usaha Besok Bukak, yang berada di Jl. Piano Np. 82, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada sosialisasi ini kami melakukan wawancara secara langsung bersama owner Besok Bukak yang bernama M. Hafez Kurniawan.

Pada sosialisasi ini kami menjelaskan bahwa izin usaha merupakan satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perijinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan ijin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau Tindakan. 

Penandatanganan ijin sosialisasi oleh Pemilik Cafe Besok Bukak

Selain itu kami juga menjelaskan mengenai urgensi izin usaha yang mana urgensi izin usaha berfungsi untuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.

Kami juga mensosialisasikan mengenai pendaftaran usaha melalui oss. Namun sebelumnya terlebih dahulu kami menjelaskan mengenai apa itu oss. Oss Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) yang terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati. Karena itu, sistem OSS ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah. Dengan adanya sistem ini, memudahkan para pelaku bisnis melakukan aktivitas bisnisnya. 

Kemudian, pengurusan dan sistem birokrasi yang panjang dan lama dapat dipersingkat da cepat. Sistem OSS ini pertama kali disebut dalam Perpres No.91/2017. Setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Di Indonesia, perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memudahkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan, seperti izin dasar, izin usaha, izin komersial, atau operasional, dan izin khusus.

proses sosialisasi bersama pemilik Cafe Besok Bukak

Dari hasil wawancara yang kami lakukan pada pelaku usaha 'Besok Bukak' yang berdiri pada tahun 2018 telah didapati berupa yang pertama, pelaku usaha telah mengetahui mengenai izin usaha, tetapi belum memilikinya, hanya memiliki NIB bangunan semi permanen bukan NIB usaha. Lalu pada tahun 2022 NIB bangunan tersebut dicabut. Kedua, alasan pelaku usaha belum mendaftarkan NIB adalah karena belum memahami pentingnya NIB bagi kelangsungan usahanya. Untuk itu pada sosialisasi kali ini kami mencoba menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai manfaat mendaftarkan izin usaha yang salah satunya dalam hal keuangan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Ketiga, dikarenakan pelaku usaha belum mendaftarkan izin usaha, kami menjelaskan terlebih dahulu mengenai macam-macam izin usaha berdasarkan modal yang dimiliki yang terdiri dari usaha mikro dan kecil (UMK), juga usaha menengah besar (non-UMK). Dalam hal ini usaha tersebut termasuk ke dalam kategori usaha mikro karena memiliki modal dibawah 1 miliar dengan tingkat risiko rendah dimana dalam pendaftaran izin usaha tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dalam KBLI usaha tersebut termasuk dalam klasifikasi Rumah Minum/Kafe yang memiliki kode 56303 dengan uraian:

"Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline