Lihat ke Halaman Asli

DGP Belum Sentuh Daerah Terpencil

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada diskusi jurnalis warga di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaksanakan pada 15 November 2013 lalu yang mengangkat topik ‘’Pengawalan Implementasi Distribusi Guru oleh Jurnalis Warga’’. Diskusi ini berlangsung cukup alot karena berbagai tanggapan datang jurnalis warga untuk mengetahui sudah sampai sejauhmana perkembangan DGP di Luwu Utara.

Hal yang serius dipertanyakan para jurnalis warga (JW) adalah bagaimana implementasi Distribusi Guru Proporsional (DGP) untuk daerah pegunungan yang selama ini sangat minim tenaga gurunya. Seharusnya mengupayakan dan mendorong pemerataan guru di daerah pegunungan.

‘’Setiap ada pertemuan kondisi guru di daerah pegunungan seperti Rampi dan Seko selalu dikeluhkan masyakarat,’’ ujar Yahdi salah satu jurnalis warg ketika menanggapi implementasi DGP sembari mengungkap hasil pemantauannya di 2 kecamatan tersebut.

Selain itu, penulis juga menemukan salah satu SD di Makitta Malangke masih memprihatinkan. Guru PNSnya hanya satu, yang lainnya guru honoer. Bahkan ada honorer yang sudah tahun 2006 mengabdi belum jelas nasibnya hingga sekarang.

Seperti diketahu bahwa per 31 Oktober 2013 lalu, berdasarkan SK Bupati No.821.29/31/BKDD telah dilakukan DGP di Luwu Utara sebanyak 128 guru. Menurut LPSS Muhammad Sahaka, distribusi guru proporsional ini lebih mengarah kepeningkatan mutu pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah murid. Untuk kasus di pegunungan, akan dilakukan penggabungan kelas karena siswanya sedikit. ‘’Pada dasarnya, Luwu Utara masih kekurangan kl 800 guru,’’ ujarnya.

Sekretaris Forum Komunikasi Peduli Pendidikan (FKPP) Lutra, Suharto,S.Pd. yang juga Ketua IGI Lutra mengatakan, implementasi DGP berdasarkan SKB 5 Menteri yang sudah ada payung hukumnya di Luwu Utara, pengawalan yang dilakukan FKPP sampai pada lahirnya Juknis pemerataan dan penataan guru. Setelah itu, lanjut Suharto, untuk tahap implementasi diserahkan kepada instansi teknis yang terkait untuk melakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline