Lihat ke Halaman Asli

Pelayanan Publik Sudah Menjadi Tugas Pemerintah

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14012695872068724178


Pelayanan publik yang baik bukan lagi sebuah tuntutan yang selalu harus ditagihkan kepada pemerintah. Namun pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan dan responsif gender sudah menjadi tugas pemerintah sebagai pemberi layanan. Sama halnya dengan pelaksanaan SKB 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru, pelayanan kesehatan, kemudahan perizinan, dan pelayanan informasi publik, sudah menjadi tugas utama pemerintah.

''Saya tidak mau mendengar lagi ada guru yang mengaku tidak mengetahui SKB 5 Menteri. Begitu juga, kalau ada pengusaha yang mengeluh kerena susah mengurus izin. Kalaupun ada pendampingan dari KINERJA USAID, itu hanya membantu saja,'' tegas Hj.Indah Putri Indriani dalam sambutan Tudang Sipulung Pelayanan Publik yang Berbasis Standar dan Responsif Gender dilaksanakanTaman Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara,28 Mei 2014.

Kegiatan ini dilaksanakan Bappeda Luwu Utara dan difasilitasi KINERJA USAID. Hadir tim KINERJA USAID, Koordinator Provinsi SUlsel Ahmar Djalil,LPSS Luwu Utara Muh. Sahaka, Manager Program Esensi Foundation Jumardi Lanta,Fasilitator Jurnal Celebe Basri Andang,dan Koordinator Program FIK Ornop Siswanto.

Tudang Sipulung yang dimoderatori Pahir Halim, melahirkan beberapa rekomendasi perbaikan pelayanan publik di Luwu Utara.Rekomendasi tersebut lebih fokus ke biddang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum.(Isra)

Berikut isi rekomendasi MSF terhadap pelayanan publik yang berbasis standar dan responsif gender.

A.PENDIDIKAN

1.Dari Hasil Monev, Kab Lutra Yang Pertama Menerapkan Ketentuan SKB5 MenteriTentang DGP (Distribusi Guru Secara Proporsional, Oleh Karena Itu disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Agar Memprioritaskan penambahan guru sesuai dengan Kebutuhan

2.Berdasarkan hasil monitoring sebagian besar guru dan kepala sekolah SD belum memahami PERBUP No. 28 Tahun 2012 Tentang Distribusi Guru Secara Proporsional. Dengan demikiank dipandang perlu untukmensosialisasikan PERBUP tersebut kepada pihak terkait.

3.Sistem dan mekanisme distribusi guru secara proporsional di tingkat SD telah terasa manfaatnyahingga hari ini, sehingga dipandang perlu segera direplikasi ke tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Luwu Utara.

4.Untuk memastikan distribusi guru bebas dari kolusi dan nepotisme maka pemindahan guru harus berdasarkan PERBUP dan Juknis DGP. Dan bagi siapa saja yang terbukti melanggar mekanisme tersebutmaka harus diberikan sanksi yang tegas'

5.Untuk memastikan profesionalisme proses belajar mengajar di sekolah terwujud, maka dinas pendidikandiharapkan tidak melayani kepentingan guru sebelum jam 12.00.

6.Untuk menghindari multitafsir tentang anggaran pendidikan Minimal 20 %, maka dipandang perlu

subtansi ketentuan tersebut dibicarakan khusus di kalangan pemerintahan daerah, masyarakat dan DPRD.

7.Transparansi pengelolaan dana BOS, harus dibuktikan dengan papan transparansi yang ditempatkan pada tempat yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.

8.Pengadaan sarana dan prasarana sekolah harus berbasis standard dan responsive gender, antara lainharus tersedia WC Khusus laki-laki dan perempuan secara proporsional.

B. KESEHATAN :

1.Untuk mengoptimalkan Pustu sebagai tempat yang aman untuk persalinan, maka dipandang perlu pemerintah kabupaten Luwu Utara memperioritaskan pengadaan sarana dan prasarana terutama pada Pustu yang berada pada daerah terpencil. Serta dilngkapi tenaga medis secara proporsional

2.Untuk mengefektifkan pelaksanaan ASI eksklusif maka setiap ruangan umum harus dilengkapi dengan ruang laktasi

3.Adalah Fakta masih terjadinya benturan budaya atau kebiasaan di tengah masyarakat tentang kesehatan, oleh karena itu dipandang perlu sosialisasi secara intensif tentang Inisiasi Menyusui Dini,

Persalinan Aman dan ASI Ekslusif.

4.Pengelolaan manajemen 3 Puskesmas fokus program USAID yang terkait SOP, Maklumat Layanan, SPM danKotak Pengaduan, dipandang perlu untuk direplikasi kepada puskesmas lain yang ada di Luwu Utara.

5.Untuk menjamin efektifitas sosialisasi tentang Inisiasi Menyusui Dini, Persalinan Aman dan ASIEkslusif, maka dinas kesehatan diharapkan membangun kordinasi intensif dengan Dinas Terkait antaralain : Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.

C.PELAYANAN UMUM:

1. BPPTSPM

Untuk mengefektifkan kinerja Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPM)maka dipandang perlu dinas / SKPD terkait membangun koordinasi intensif (pertemuan secara berkala)

2. PPID :

Untuk mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai lembaga pelayanan publik maka perlu dijamin transparansinya oleh karena itu perlu sosialisasi kepadasemua level pemerintahan dan masyarakat.

Semua dokumen – dokumen PPID harus dapat di akses oleh public.

3. MUSRENBANG

Untuk menjamin kualitas partisipasi pelaksanaan musrenbang maka dipandang perlu menghadirkanpengurus MSF ( Forum Komunikasi Peduli Pendidikan dan Persuasif) sebagai peserta permanen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline