Lihat ke Halaman Asli

suhatril isra

selama ini berkegiatan dengan masyarakat pedesaan terkait isu pertanian berbasis sumber daya lokal

Ingat atau Tidak

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apakah saat ini kita telah menerapkan UUD 1945 Republik Indonesia pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 ?,  Pertanyaan yang tidak perlu dijawab.  Jawaban pertanyaan tersebut dapat kita amati dengan melihat apa yang sedang berlangsung dikeseharian kehidupan.

berikut ini adalah pasal 33 UUD 1945.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sekedar berbagi, mengingatkan kita bersama, termasuk diri saya sendiri. Akan pentingnya pasal 33 tersebut.

Maaf, karena belum mampu untuk menuliskan tentang keseharian ketimpangan penerapan pasal tersebut di negaraku tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline