Lihat ke Halaman Asli

Isna Yanti

Mahasiswi

Penerapan Jual Beli Online di Shopee Menurut Persepektif Ekonomi Islam

Diperbarui: 9 April 2024   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 dari penelitian yang didapatkan yaitu penerapan jual beli online di shopee menurut perspektif ekonomi islam boleh untuk dilakukan asalkan memiliki pemahaman dan mampu untuk menerapkan prinsip-prinsip syariat islam dan juga sesuai dengan ketentuan al-qur'an dan hadist dalam melakukan transaksi. beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan transaksi online diantaranya: a.prinsip-prinsip muamalah dalam jual beli onlinekepuasan kedua belah pihak, jual beli online hendaknya didasari oleh kepuasan kedua belah pihak, penjual dan pembeli. penjual harus memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dijualnya, sedangkan pembeli harus membaca informasi tersebut dengan cermat sebelum mengambil keputusan pembelian. keadilan, jual beli online harus adil bagi penjual dan pembeli. penjual tidak boleh menipu pembeli dengan informasi palsu atau menyesatkan, pembeli juga tidak boleh memaksa penjual menurunkan harga atau menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. kejujuran, penjual dan pembeli harus jujur dalam jual beli online. penjual harus mengirimkan barang sesuai deskripsi, sedangkan pembeli harus membayar harga yang disepakati. keamanan, belanja dan berjualan online harus aman bagi penjual dan pembeli. penjual harus menjaga kerahasiaan informasi pembeli, sedangkan pembeli harus menggunakan metode pembayaran yang aman. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline