Lihat ke Halaman Asli

Melakukan Tindakan Asusila, Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara?

Diperbarui: 26 November 2022   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kris Wu atau Wu Yifan (instagram.com/kriswu)

Setelah satu tahun lebih kasusnya mencuat ke publik lalu hilang bak ditelan bumi, kini Kris Wu kembali lagi menjadi perbincangan. 

Dilansir dari situs Allkpop, Kris Wu dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada 25 November 2022 oleh Pengadilan Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. 

Bukan hanya itu, Kris Wu nantinya juga akan dideportasi dari Tiongkok dan dikembalikan ke Kanada setelah masa hukumannya selesai. 

Kris Wu menerima hukuman tersebut akibat perbuatannya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap tiga wanita mabuk sekitar bulan November hingga Desember 2020. 

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan, artis bernama asli Wu Yifan ini juga dijatuhi hukuman karena mengadakan pesta seks pada bulan Juli 2018.

Sebelumnya, mantan member Exo ini juga pernah dirumorkan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Artis Tiongkok berkebangsaan Kanada ini sebelumnya merupakan anggota dari boy group papan atas asal Korea Selatan Exo.

Dirinya keluar dari Exo pada tahun 2014 lalu, yang kemudian disusul juga dengan keluarnya dua anggota asal Tiongkok, Lu Han dan Huang Zitao.

Setelah keluar dari Exo, Kris Wu tetap memutuskan untuk berada di dunia hiburan Tiongkok dengan menjadi produser, musisi, model, serta aktor.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline