Lihat ke Halaman Asli

Isnani FitraL

saya sebagai mahasiswa

Analisis Kasus Pencurian Susu Bayi Perspektif Hukum Positivisme

Diperbarui: 24 September 2024   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan tidak bergantung pada moralitas atau etika. Menurut paham ini, hukum hanya dapat dipahami melalui sumber-sumbernya yang jelas, seperti undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral di luar sistem hukum itu sendiri. Maka dari itu madzhab dari hukum positivisme adalah suatu aturan yang telah dicatat/tertulis.

Maka dalam menangani suatu kasus ada cara pandang yang berbeda dari madzhab hukum positivisme dengan madzhab hukum yang lainnya.
Seperti kasus yang terjadi pada seorang 2 ibu (MRS dan YLT) yang mencuri susu berbagai minyak kayu putih dan juga snack di blitar yang menjadi lirikan masyarakat pada beberapa tahun lalu.

Kasus tersebut terjadi karena  mereka mengaku terpaksa mencuri, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu. MRS mengajak keponakannya YLT yang masih punya balita tiga bulan. Mereka lama mencari saudara suami MRS yang kondisinya sekarang lumpuh. Dengan harapan, saudara itu akan membantu perekonomian mereka. Dan terjadilah peristiwa pencurian tersebut.

Dari kasus ini jika ditinjau dari cara pandang hukum positivisme maka 2 ibu tadi harus menerima sanksi hukum dan menjalani hukuman pidana. Dikarenanan hukum positivisme menggunakan acuan hukum tertulis dimana yang telah diatur dalam pasal yang berada di KUHP yaitu tertera pada pasal 373 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.

 Penerapan madzhab hukum positivisme di Indonesia menunjukkan hasil yang bervariasi. Di satu sisi, positivisme menciptakan kepastian hukum melalui aturan yang jelas dan sistematis. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan, sementara hukum positif kadang tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat, yang menimbulkan ketidakpuasan. Upaya reformasi hukum untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dan budaya juga masih berlangsung, sehingga meskipun ada kemajuan, tantangan dalam penerapannya tetap perlu diatasi.

Rujukan

Asep Bambang Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia: Kritik dan alternatif solusinya

https://news.detik.com/berita/ibu-pencuri-susu-sempat-dapat-ancaman-7-tahun-penjara-ketua-dpd-miris/amp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline