Lihat ke Halaman Asli

Isnaini Rohmawati

Civic Education Teacher

Tolak Dana Aspirasi

Diperbarui: 20 Juni 2015   02:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya usulan DPR mengenai dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota dalam satu tahun ini cukup mengejutkan. Jika dikalikan dengan anggotanya, setidaknya dana yang dibutuhkan adalah sekitar 11,2 triliun pertahunnya. Sungguh dana fantastis yang dapat menguras dana APBN.

Dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dimaksudkan untuk mengusulkan pembangunan di daerah pilihan. Menurut salah satu anggota DPR, dana aspirasi dapat memberikan anggota dewan sebuah kewenangan untuk mengatasi kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan. Yang lain juga ada yang berpendapat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang berujung pada meningkatnya infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Begitulah yang dilansir berbagai situs berita online di negeri ini. Tetapi yang menjadi pertanyaan Apakah setelah usulan dana aspirasi ini diterima apakan ada jaminan pembangunan akan merata? Belum tentu jugakan. Ada yang memberikan jaminan? apakan benar seratus persen ditujukan untuk pembangunan daerah pilihan?

Adanya tuntutan dana aspirasi ini, tidakkah bermotif politis. Apakah benar alasannya anggota Dewan untuk membangun infrastruktur daerahnya. Tidakkah dana tersebut akan dijadikan anggota Dewan untuk mengembalikan modal saat kampanye Pemilihan Legislatif 2014. Atau dapat pulakan untuk mempertahankan dukungan pemilih. Atau untuk mencari dukungan politik dari konstituen agar dapat dipilih lagi pada pemilu mendatang. Dengan kata lain merupakan ajang pencitraan anggota legislatif.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana aspirasi tersebut. Jika DPR Punya Anggaran, pihak mana yang akan melakukan pengawasan? Dalam hal ini, menurut saya antara tugas dan fungsinya berlawanan. Anggota DPR memiliki fungsi legislatif yang seharusnya melakukan tugas agregasi dan artikulasi kepentingan, bukan mendistribusikan uang rakyat yang menjadi wilayah pemerintah dalam kerangka pembangunan. UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 tidak mengenal adanya hak budget bagi DPR. DPR Tidak Memiliki Hak Budget. Yang dimiliki adalah fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden (Pasal 70 ayat (2)). Tidak ada hak DPR untuk meminta jatah alokasi anggaran dana aspirasi.

Tidakkah sebaiknya dana sekitar 11,2 triliun pertahunnya itu dialihkan ke hal lain yang manfaatnya dapat lebih dirasakan masyarakat. Misalnya untuk memperbaiki perekonomian masyarakat saat ini. Atau untuk sektor pendidikan agar lebih merata dan bermutu lagi. Juga untuk sektor kesehatan misalnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline