Lihat ke Halaman Asli

Isnaini Azizah

Mahasiswa Universitas Satya Negara Indonesia Jurusan Ilmu Komunikasi

Penolakan BNN untuk Legalisasi Ganja

Diperbarui: 8 Juli 2022   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak legalisasi ganja karena narkotika golongan 1 yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat-obatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia, dekriminilasi dimana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan diri sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu, regulasi banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika melalui regulasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline