Lihat ke Halaman Asli

Isnaini Khomarudin

penggemar kopi | pemburu buku bekas

Optimalkan Potensi Tanah untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Diperbarui: 23 Januari 2025   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanah dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran rakyat. (Dok. pribadi)

Ketika mendengar kata tanah, imajinasi yang segera terbayang bisa jadi bermacam-macam. Pertama, bagi pemilik jiwa agrikultur, tanah berarti lahan untuk ditanami berbagai sumber pangan. Sebagai pemasok kebutuhan utama bertahan hidup.

Ada juga yang memandang tanah sebagai aset untuk diperdagangkan. Tanah menjadi modal tak bergerak yang bisa difungsikan sebagai investasi jangka panjang yang mahal, karena harganya terus merangkak.

Tanah menjadi tempat untuk membangun aneka bangunan, misalnya sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan publik. 

Kedua pandangan ini sama-sama sah, keduanya  berpijak pada fungsi yang sama-sama menguntungkan manusia sebagai pengelolanya. Yang kurang tepat adalah jika pemanfaatan tanah demikian ekstrem sehingga mengabaikan faktor keseimbangan.

Urgensi Badan Bank Tanah

Bertolak dari perspektif itu, tanah yang ada di seluruh penjuru Nusantara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penduduk sebagai bagian dari pemerataan pembangunan. Di sinilah Badan Bank Tanah menemukan relevansinya. 

Pemerintah pusat membentuk badan khusus ini dengan kewenangan untuk mengelola tanah agar terus melahirkan manfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara. 

Bank Tanah diproyeksikan mampu memberikan kontribusi besar dalam menciptakan ekonomi berkeadilan lewat optimalnya pengelolaan aset tanah yang kita miliki di Tanah Air.

Intinya, Bank Tanah merupakan konsep penting yang diluncurkan agar Indonesia mampu mengelola sumber daya lahan secara lebih efektif. Tujuannya antara lain mengatasi kelangkaan lahan, penggunaan lahan yang tidak efisien, dan sengketa lahan. 

Hingga kini, Badan Bank Tanah telah memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah ini didapatkan melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain sesuai kesepakatan.

Manfaat Badan Bank Tanah

Perolehan tanah bisa melibatkan pembelian tanah langsung dari pemiliknya, atau lewat jalur hukum untuk pengadaan proyek-proyek besifat kepentingan umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline