Lihat ke Halaman Asli

Isnaini

Mahasiswa

Review Book Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah

Diperbarui: 6 Maret 2023   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah

Penulis : Kuat Ismanto, SH., M. Ag.

Penerbit : Pustaka Pelajar

Terbit : 2016

Cetakan : Pertama, Maret 2016

Buku tulisan Kuat Ismanto yang berjudul Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah mendeskripsikan secara lengkap dan rincian tentang asuransi  perspektif maqasid Asy-Syari'ah mulai dari problematika hukum islam tentang asuransi, perkembangan literatur dan riset asuransi syariah, deskripsi umum asuransi, prinsip-prinsip hukum asuransi, gambaran umum asuransi syariah, konsep Maqasid Asy-Syari'ah, aplikasi Maqasid Asy-Syari'ah, prinsip hukum asuransi dalam kajian islam, asuransi dalam kajian hukum perjanjian syari'ah, asuransi dalam kajian etika bisnis perspektif islam. Dalam problematika hukum islam tentang asuransi ini terdapat beberapa perbedaan pendapat kelompok besar Islam mengenai asuransi diantaranya:

Menurut Statis Sabiq, Abdullah al-Qalqili (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir) yang mengharamkan asuransi bahwa asuransi sama dengan judi (maysir), asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti (gharar), asuransi mengandung unsur riba, asuransi mengandung unsur pemerasan, premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik bunga, asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang serta hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis. Menurut Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa unsur gharar terdapat pada bentuk akad yang melandasi penutupan polis, unsur maysir apabila peserta asuransi membatalkan kontraknya maka tidak akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil dan unsur riba bahwa dalam usaha atau investasi terdapat sistem bunga (hlm. 8).

Untuk memudahkan bagi pembaca penulis membagi kajian asuransi perspektif maqasid Asy-Syari'ah ini menjadi dua belas bab. Hal tersebut dimaksudkan penulis kepada pembaca supaya lebih mudah memahami dan lebih terperinci tentang asuransi dalam hukum Islam atau menurut perspektif asy-syariah. Kemudian dalam perkembangan literatur dan riset asuransi syariah dikajian dari beberapa karya-karya hli fiqih kontemporer, kajian karya ilmiah (hlm.18) dan lainnya.

Berikutnya ialah deskripsi universal asuransi, asuransi konvensional yakni pertanggungan Asuransi dalam bahasa Arab ialah penanggungnya diucap dengan mu' mmin dan tertanggung diucap dengan mu' amman( hlm. 35). Sebaliknya definisi asuransi secara hukum yang ada di Indonesia yakni dalam pasal 246 KUH Dagang yang menggambarkan asuransi sebagai sesuatu perjanjian yang mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung buat membebaskan dirinya dari kerugian yang hendak dirasakan karena suatu peristiwa yang tidak menentu( hlm. 37). Terdapat 3 aspek pokok berarti berkenaan dengan Asuransi yakni pihak peminjam ialah pihak yang berjanji hendak membayar duit kepada pihak terpinjam dan pihak terjamin ialah pihak yang berjanji hendak membayar premi kepada pihak peminjam.

Sedangkan resiko selaku objek asuransi antara lain ialah bisa berbentuk barang ataupun terdapat pula yang tidak berwujud barang (hlm.39). Perihal itu disebabkan tidak terdapat barang yang berwujud yang hendak musnah ataupun hendak terdapat kehancuran serta sebagainya. Objek itu bisa dicontohkan pada seorang yang bisa jadi hendak mengidap kerugian serta tidak bisa keuntungan dari sesuatu industri. Contohnya ialah apabila seseorang pengendara mobil mengadakan asuransi terhadap mungkin hendak menerima akibat atas sesuatu tabrakan dengan kendaraan lain sehingga dia wajib berikan beberapa duit ubah rugi yang agak besar terhadap tertabrak. Contoh lain tidak terdapatnya benda tertentu yang berwujud yang bisa jadi hendak ditimpa oleh sesuatu peristiwa sehingga musnah ataupun rusak (hlm.40).

Pada dasarnya risiko bisa dipecah jadi 2 ialah resiko spekulatif serta efek murni. Risiko murni merupakan bahaya kerugian finansial yang mencuat sebab musibah yang bisa diramalkan timbulnya maupun sebab kelalaian manusia dengan kata lain risiko yang terdapat mungkin kerugian. Resiko spekulatif merupakan risiko yang memiliki mungkin penyimpangan yang menguntungkan serta penyimpangan yang merugikan. Selaku contoh risiko spekulatif merupakan judi di dalam judi memunculkan 2 mungkin ialah mungkin menang serta mungkin kalah, tujuan judi bukan buat kalah melainkan buat menang. Bila dilihat dari sifatnya risiko pula bisa dipecah jadi 2 ialah risiko statistik serta risiko dinamis (hlm.43).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline