Lihat ke Halaman Asli

Tak Berpunya Tak Berdaya Itulah Hukum Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak Berpunya Tak Berdaya Itulah Hukum Indonesia

Oleh : Ismi Fatimah

Mahasiswi Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum

Fakultas Ilmu Sosial

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat). Negara Indonesia adalah negara hukum dinyatakan tertulis dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Demi terciptanya suatuperdamaian dan ketertiban masyarakat, hukum di jadikan sebagai landasan dalam berbuat dan bertingkah laku oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam berbuat dan bertingkah laku dalam masyarakat di perlukan penegak hukum yang adil dan tegas . Namun pada kenyataannya penegak hukum di Indonesia terlalu tebang pilih dalam menangani kasus pidana maupun perdata.

Tebang pilihnya penanganan kasus pidana maupun perdata di Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan diskrimanasi penegakan hukum yang menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan masyarakat. Diskriminasi penegakan hukum di Indonesia dinilai terjadi karena masih mencoloknya ketimpangan di dalam masyarakat Indonesia. Ketimpangan yang dimaksud adalah ketimpangan antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah dalam aspek ekonomi dan politik.

Ketimpangan ekonomi dan politik jika dikaitkan dengan penegakan hukum oleh penegak hukum yang tak bermoral memang akan memunculkan suatu perbuatan diskriminasi dalam penanganan kasus hukum. Dalam realitanya hal tersebut terjadi di Indonesia, penegakan hukum di Indonesia dapat dikatakan bahwa “hukum di Indonesia dapat dibeli”. Sejauh ini memang pemenang penyelesaian kasus hukum adalah mereka-mereka yang berduit dan berkuasa, sedangkan yang tak berpunya hanya dapat menerima dan tak berdaya.

Banyak masyarakat yang menilai bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tidak menerapkan prinsippenegakan hukum yang adil dan menyeluruh seperti yang dijelaskan dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pangkuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hal tersebut tercermin dari hukum yang dijadikan sebagai media permainan aparat penegak hukum yang tak bermoral sebagai barang dagangan yang diperjual belikan bahkan di jadikan sebagai media tawar-menawar antara mayarakat kelas atas dengan dirinya.

Penegakan hukum yang diskriminatif yang terjadi di Indonesia persis seperti yang dikatakan oleh Plato “Laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful” yang artinya hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Di Indonesia, mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan akan terhindar dari jeratan hukum walaupun tindakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan, sedangkan orang yang tak berpunya hanya dapat menerima dan tak berdaya dalam jeruji penjara.

Kondisi penegakan hukum yang buruk karena adanya diskriminasi dalam penanganan kasus hukum akan berpengaruh terhadap keberadaan demokrasi di Indonesia. Mental dan moral aparat penegak hukum yang bobrok akan mencederai keadilan atas nama kehendak masyarakat dan jika terjadi ketidakadilan secara terus-menerus akan memungkinkan runtuhnya pertahanan dan keamanan negara karena ketidakadilan yang dialami masyarakat tersebut akan dituangkan kedalam bentuk aksi-aksi anarkis melawan pemerintahan terhadap pembangunan bangsa. Ketidakadilan penegakan hukum karena aparat penegak hukum yang tak bermoral juga akan merusak kehormatan sistem hukum dan tujuan hukum yang merupakan jati diri bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan pembenahan dan penataan sistem hukum yang tegas, menyeluruh, berkedailan dan tidak diskriminatif serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pembenahan moral para aparat penegak hukum seperti yang telah menjadi kehendak seluruh masyarakat Indonesia agar hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Hal ini menjadi PR besar pemerintah, dan masyarakat indonesia khususnya aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan seperti yang telah menjadi kehendak seluruh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari negara penganut sistem demokrasi Pancasila, yaitu Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline