Lihat ke Halaman Asli

Ismia Nur Abdullah

Mahasiswa ipmafa pati

Agama dan Bhineka

Diperbarui: 11 Desember 2020   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Negara Indonesia adalah negara kesatuan, negara yang didalamnya terdapat banyak keanekaragaman baik suku, ras, bahasa, budaya juga berbagai macam keyakinan di Indonesia. 

Ada enam agama yang diakui negara Indonesia yaitu agama kristen, hindu, Buda, Katolik dan yang paling banyak penganutnya yaitu agama Islam. 

Semua hidup berdampingan dalam satu semboyan negara Indonesia, yang tertulis pada lambang negara garuda Pancasila yaitu Bhineka Tunggal Ika. 

Semboyan Bhineka Tunggal Ika diambil dari bahasa Jawa kuno, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan, yaitu menjunjung tinggi toleransi atau menghargai segala perbedaan demi satu tujuan bersama, yaitu kesatuan dan persatuan berbangsa dan Negara. 

Dasar atau ideologi bangsa Indonesia disebut pancasila, yaitu lima landasan yang menjadi pedoman ataupun prinsip hidup setiap warga Indonesia, dalam menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa. 

Ketuhanan yang maha esa adalah bunyi silakan pertama dari pancasila, maksudnya adalah sebagai warga negara kita wajib menjadikan, Tuhan sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan bernegara, bersosial dan kemasyarakatan. Ada beberapa prinsip didalam makna yang terkandung dalam sila pertama. 

Yang Pertama : mengakui adanya Tuhan sang pencipta alam semesta, yang wajib disembah dan harus ditaati perintah dan larangannya. 

Kedua : Ketaatan seseorang terhadap ajaran agama yang dianut, dalam upaya mengendalikan diri untuk selalu dalam kebaikan, karna semua agama mengajarkan untuk berpegang teguh pada kebaikan, dalam perilaku dikehidupan sehari-hari.

Ketiga : Masyarakat Indonesia diberi kebebasan dalam memilih agama yang diyakini, dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai ketentuan dari agama masing-masing. 

Keempat : Dinegara Indonesia mempertegas kebebasan dalam berkeyakinan, jadi tidak boleh ada paksaan dari seseorang ataupun kelompok, dalam keyakinan suatu individu manapun, karna memilih agama adalah hak individu yang harus dihormati dan tidak boleh ada paksaan apapun. 

Kelima : Walaupun berbeda dalam hal ibadah ataupun muamalahnya, tidak boleh seseorang mendeskriminasi orang lain dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat, harus saling menghargai dan menjaga ketertiban umum. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline