Hak adalah sebuah hal yang dimiliki semua makhluk yang ada didunia yang mareka mendapatkannya saat mereka berada di dunia ini. Hak juga dairtikan sebagai suatu hak yang layak manusia dapatkan, tidak perduli dari mereka berasal atau dilahirkan, serta mereka tinggal. Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan atau diterima oleh setiap individu yang melekat sejak lahir bahkan saat masih didalam kandungan. Hak pada umumnya ditulis undang-undang agar mempermudah proses peradilan jika seseorang melanggar hak mereka. Hak pada dasarnya memiliki berbagai bentuk, salah satunya Hak Asasi Manusia atau HAM.
Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu hal yang ada di dalam setiap manusia dan itu bisa digunakan untuk keperluan mereka sendiri. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.
Pelenggaran HAM semakin tidak dapat terkendali sehingga para anggota jaksa sulit untuk menindaklanjutinya. Kasus pelanggaran semakin tidak dapat terkendali karena setiap ada kasus pelanggaran HAM tidak pernah terungkap satupun. Tidak terungkapnya kasus pelanggaran HAM disebabkan adanya penutupan kasus karena proses penyelidikan tidak mendapatkan bukti yang kuat untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Pelanggaran HAM sering terjadi karena kehidupan manusia tidak akan lepas dari kebijakan pers.
Namun dalam penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, membuka awal baru dari adanya kasus pelanggaran HAM. ST Burhanuddin mejelaskan bahwa seorang yang melanggar HAM yang berat akan langsung masuk pada proses penyidikan. ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwa sebagai Jaksa Agung yang merupakan penyidik HAM berat akan mengambil kebijakan yang penting. Kebijakan tersebut adalah tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum mengenai pelanggaran HAM berat.
Tetapi tanpa disadari oleh ST Burhanuddin, dia tidak merincikan lebih lanjut daftar kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kebijakan itu juga di ambil oleh ST Burhanuddin sebagai pembantu dalam memecahkan kasus HAM yang terlihat buntu dan tidak dapat di tuntaskan. Keebijakan ini juga memiliki tujuan untuk menyinggung para anggota Komnas HAM yang selama ini belum sempurna mejalankan tugasnya sebagai penyelidik. Dalam proses hukum pelanggaran HAM, terdapat undang-undang yang mengikat sebagai petunjuk untuk penyidik kejaksaan, namun tidak pernah dipernah terpenuhi secara sempurna yang menyebabkan kasus menjadi berlarut-larut dan tidak pernah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan melakukan penyidikan umum untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menyempurnakan penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM. Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. Burhanuddin menambahkan penyelidik dalam perkara HAM berat belum memeriksa saksi kunci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H