Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala sesuatunya mengerucut pada lembaga peradilan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Dilihatnya Indonesia sebagai negara hukum yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum dan semua itu daoat dilihat dari begitu beraneka ragamnya sistem hukum yang mewarnai hukum di Indonesia seperti sistem hukum Eropa, hukum Adat, hukum Aglo dan hukum Agama.
Negara yang berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun krlompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Negara yang berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan kepada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang disebut hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan.
Berbicara tentang hukum, sedikit banyak pasti terarah pada gandengannya yaitu hal Politik yang mana politik sendiri adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam negara.
Membahas tentang hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut.
Dengan ciri-ciri mengandung dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sanksi, maka hukum yang akan berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Perdebatan antara hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang menghasilkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Dasar dari pembentukan itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip - prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.
Hubungan antara hukum dan politik ada beberapa persoalan politik yang cukup mempengaruhi hukum yang ada di Indonesia saat ini yang pertama yakni, pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia, menurut Daniel S. Lev. Yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa temoat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, avolusi ideologi politik, ekonom, sosial dan seterusnya.
Pengaruh kekuatan - kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan Chesks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Dalam UUD 1945 setelah perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas keleluasaan dan kewenangan masing-masing lembaga-lembaga negara. Mempertegas batas-batas kekuasaan setiao lembaga negara dan menetapkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.
Sistem yang demikian, disebut sistem " checks and balances", yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tertinggi dan yang terendah semua sma diatur berdasarkan fungsi masing - masing.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang terjadi keprihatinan Walter lippman, yaitu " jika opiniumum sampai mendominasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumouhan dan bukan kemampuan untuk memerintah", karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritasnya tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak.