Korupsi yaitu suatu kata dan perbuatan yang terdengar lumrah dan cukup memengkakakn telinga masyarakat indonesia saat ini. Cukup lucu memang, melihat langkah pemberantas korupsi yang tidak pernah menemukan ujung atau titik terang. Korupsi di indonesia saat ini rasanya sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan sudah mengakar sehingga sulit sekali untuk diberantas. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tindak pidana korupsi yang yerjadi di Indonesia saat ini yang semakin meluas mencakup semua sektor yang ada, baik sektor pembangunan, sektor penegak hukum, mentri, anggota pemerintah, bahkan pihak pemutus keadilan atau hakim.
Bisa dilihat dari meluasnya tindak pidana korupsi di indonesia saat ini, tidak heran jika indonesia merupakan negara yang paling korup antara 12 negara di Asia. Korupsi, yang mana dalam kamus besar bahasa indonesia, korupsi dapat diartikan "busuk dan pemalsuan", sedangkan dalam kamus hukum korupsi memiliki artian "buruk dan busuk" yang mana suka menerima uang sogok, penyelewengan uang atau barang milik perusahaan atau negara, menerima uang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dari artian korupsi dari dua kamus tersebut sedah sangat jelas terlihat bahwa tindak pidana korupsi sangat buruk dilihat dari sudut pandang manapun.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya banyak dalam mengatasi praktik - praktik curang korupsi yang ada. Upaya pemerintah dalam melakukan upaya ini dapat dilihat dari berdirinya lembaga - lembaga pemberantas korupsi serta komisi - komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Contohnya, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara negara (KPKPN)dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, upaya pemerintah tersebut rasanya masih sangat kurang untuk menberikan kesadaran kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Indonesia saat ini sangat membutuhkan solusi dan jalan keluar untuk membebaskan negara dari tangan - tangan kotor koruptor yang sangat merugikan negara. Tidak mudah memang mengatasi persoalan berat seperti ini, membutuhkan pemikiran matang dan tindakan langsung yang akan memberikan efek jera kepada pelaku.
Jika dibandingkan, Indonesia dalam menjatuhi hukuman kepada koruptor masih sangat kurang dan mungkin akan dianggap enteng oleh para pelaku tindak pidana korupsi, berbeda dengan negara China yang mana pelaku korupsi sangat ditindak tegas dalam menjatuhi hukumanan. Jika di Indonesia pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun hingga yang paling lama 20 tahun, serta uang denda paling besar 1 milyar. Yang mana angka uang denda serta kurangan tersebut masih jauh bila di ingat dampak terhadap negara dan masyarakat yang menimbulkan kerugian berkelanjutan dari tindakan yang mereka perbuat. Berbeda dengan negara China yang mana para pelaku tindak pidana korupsi sangat di tindak tegas dengan dijatuhi hukuman mati.
Jika dilihat dari perbandingan Indonesia dan China dalam menjatuhi hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi sangat jelas terlihat bahwa putusan Indonesia untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih jauh dibawah kata adil. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di dunia, tetapi mengapa Indonesia masih memiliki angka kemiskinan yang cukuo tinggi serta perekonomian yang masih rendah. Ini terjadi pihak yang berada didalamnya masih tidak memiliki pemikiran untuk kesejahteraan bersama.
Hal ini dilihat dari tindakan yang dilakukan aparat pemerintah, penegak hukum, serta pejabat tinggi negara lainnya yang masih sangat marak dilakukan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan Indonesia tidak dapat berkembang, serta mensejahterakan masyarakat secara merata. Dimana masyarakat miskin yang masih sangat kekurangan akan semakin miskin karena hak yang harusnya mereka dapat dari negara untuk menunjang kehidupannya malah diselewengkan oleh pihak yang sangat tidak bertanggung jawab. Inilah pemikiran yang ada pada pejabat negara dan pemerintah yang ada di Indonesia saat ini, tidak memiliki pemikiran untuk memikirkan nasib serta kesejahteraan masyarakat kecil demi kepentingan pribadinya.
Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,contoh pertama misalnya, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, kedua penegak hukum yang tidak konsisten dalam menegakkan hukum, ketiga kurang pahamnya tentang tindakan antikorupsi, keempat rendahnya pendapatan penyelenggara negara, dan kelima ini merupakan korupsi yang sering terjadi karena dipicu oleh himpitan ekonomi.Jika dilihat dari kelima faktor tersebut, sudah sangat jelas terlihat bagaimana upaya dan tindakan pemerintah selanjutnya untuk melakukan peminimalisiran terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain dari pihak pemerintah yang melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Saat ini juga butuh dukungan serta serta kesadaran dari seluruh anggota masyarakat tanpa pandang bulu, baik warga sipil, maupun masyarakat biasa, yang mana disini masyarakat berperan penting untuk membantu pemerintah dalam upaya penindakan korupsi yang ada di Indonesia saat ini. Yang mana masyarakat disini memiliki peranan banyak dalam membantu berjalannya tindakan pemerintah seperti, masyarakat dapat berperan sebagai pemerhati sekitar kita setiap hari bila terjadi kejanggalan atau tidak, serta masyarakat juga dapat berperan sebagai pelapor jika ada tindak kejanggalan yang mengerucutkan hal tersebut terhadap tindakan korupsi, serta masih banyak lagi peranan yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu negara untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Jadi Indonesia saat ini masih sangat membutuh kan perhatian masyarakat untuk saling menjaga dan membantu pemerintah untuk menjaga keutuhan negara Indonesia dari tangan - tangan kotor koruptor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H