Lihat ke Halaman Asli

Ismarti Sohieb

Ibu Pembelajar

Industri Halal, Tantangan dan Peluang bagi Indonesia

Diperbarui: 8 Januari 2018   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai sektor dalam industri halal (Sumber: www.google.com)

Halal, saat ini tengah menjadi tren di dunia global, bahkan telah menjadi sebuah lifestyle (gaya hidup) yang diadopsi oleh masyarakat dunia. Bangkitnya kesadaran masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya mengenai pentingnya aspek halal dalam berbagai lini kehidupan telah berimbas pada maraknya perkembangan industri halal pada berbagai sektor. Geliat industri halal tidak hanya terbatas pada industri pangan (makanan-minuman), namun juga merambah ke sektor industri farmasi dan kosmetika, industri pariwisata dan budaya, logistik, financial, dan lain-lain.

Menurut Assoc. Prof. Dr. Betania Kartika, salah seorang pakar dalam bidang halal industri dari International Institute for Halal Research and Training, IIUM, Malaysia, terdapat 3 komponen utama yang berperan dalam pengembangan industri halal di suatu negara, yaitu konsumen, produsen dan authority/pemangku kebijakan. Ketiga komponen memiliki peran masing-masing dan saling bersinergi dalam mensupport industri halal. Hal ini disampaikan beliau dalam kegiatan Kajian Ilmiah yang digelar oleh mahasiswa-mahasiswai Indonesia yang tergabung dalam Islamic Studies Forum for Indonesia (ISFI) pada 24 November 2017 di Kuala Lumpur.

Kajian Ilmiah tentang Industri Halal di Indonesia bersama ISFI di INHART, IIUM, Malaysia

Bagaimana peran dan fungsi dari masing-masing komponen tersebut? Mari kita tinjau bersama!

Konsumen merupakan komponen terpenting dalam suatu industri perdagangan. Kelompok ini merupakan target atau sasaran dari setiap industri yang dibangun atau dikembangkan oleh produsen. Mengapa? Karena konsumen adalah orang-orang yang akan menggunakan produk-produk yang dibuat dan dipasarkan.

Jumlah konsumen muslim yang besar di Indonesia sebetulnya adalah potensi bagi pasar industri halal, tidak saja bagi produsen di Indonesia, namun juga dari negara lain. Berdasarkan data sensus penduduk 2010 yang dikutip dari sp2010.bps.go.id., jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 sebesar 237.641.326 jiwa. Sebagian besar (87,180%) penduduk Indonesia tersebut memeluk agama Islam yaitu sebesar 207.176.162 jiwa. 

Namun, pasar produk halal terbuka lebar secara global dengan bergesernya orientasi publik ke arah halal lifestyle.

Pada umumnya, produk yang dilempar di pasaran akan mengikut pada permintaan konsumen, baik itu atas dasar kebutuhan maupun atas dasar selera konsumen. Dalam kaitannya dengan industri halal, hal serupa juga berlaku. Pasar produk halal, akan direspon dengan baik dan berdaya saing, jika konsumen telah mempunyai kesadaran dan kepedulian tentang mengapa harus memilih produk halal. Jika konsumen tidak aware dengan halal, maka produk yang tidak halalpun, akan tetap diminati jika memang sesuai dengan selera mereka (konsumen).

Umat Islam Indonesia adalah yang terbanyak jumlahnya di dunia. Ini adalah potensi besar bagi industri halal di Indonesia. Namun kesadaran halal pada masyarakat Indonesia masih belum lagi bisa dikatakan baik. Meskipun berbagai informasi tentang halal saat ini lebih mudah diakses dengan bantuan teknologi, tetapi tetap saja, masih banyak konsumen yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang status kehalalan produk-produk yang mereka konsumsi. Disinilah perlunya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat umum di Indonesia, sehingga potensi konsumen yang besar ini dapat diberdayakan dalam mensupport industri halal di Indonesia.

Selanjutnya adalah produsen. Produsen mengambil peran sebagai penyedia, pemasok  berbagai produk halal yang akan dilempar ke pasar.  Peran ini dapat maksimal jika didukung oleh konsumen dan pemangku kebijakan. Konsumen dapat menekan produsen untuk membuat atau menyediakan produk halal, jika konsumen konsisten untuk HANYA menggunakan produk halal. Jika konsistensi untuk menggunakan hanya produk halal ini terjaga, maka produsen otomatis akan mengikuti "selera" pasar dengan memproduksi produk-produk halal untuk memenuhi permintaan konsumen.

Komponen selanjutnya adalah pemangku kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah dapat berperan dalam mendukung industri halal dalam berbagai hal. Misalnya, membuat standar dan regulasi tentang halal industri dalam berbagai sektor, melakukan pengawasan dan sertifikasi halal, mengembangkan riset dan kajian yang mendukung industri halal dan menetapkan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang melanggar.

Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim, maka sudah sepatutnya pemerintah membuat aturan yang mewajibkan produsen untuk hanya boleh memproduksi produk yang berkualitas. Level tertinggi produk yang berkualitas adalah halal dan thoyyib (baik). Produk yang halal dan thoyyib menjamin bahwa ia dapat digunakan atau dikonsumsi oleh siapa saja dari agama mana saja, tanpa kecuali. Selain itu, adanya regulasi yang jelas dan berkekuatan hukum, akan menjamin ketentraman pada konsumen khususnya umat Islam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline