Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangun ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Karena program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan akan mendukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.
Pengertian dana desa sendiri adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana desa tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN) yang merupakan sumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jumlah yang di terima paling sedikit adalah 10% dari APBD. Dana desa sering kali menjadi bahan tambahan kekayaan bagi kades desa .
Hal ini saat jelas terlihat di setiap desa -- desa yang ada di pulau seram. Yang jadi permasalahannya adalah berapa dusun pedalaman di pulau seram yang tidak pernah menerima bantuan dana desa untuk dusun tersebut antara lain,. Karena setiap Tahun anggaran dana desa yang diberikan dari dusun tersebut untuk meningkatkan kemajuan Dusun tersebut.
Setiap Tahun dana desa tidak digunakan untuk pembangunan desa tersebut tidak mendapatkan apa -- apa untuk pembangun Dusun setempat. Padahal banyak sekali yang dibutuhkan untuk renovasi mesjid dan jalan setapak dan lain -- lain. Sebab masyarakat sangat membutuhkan semua itu ungkit kemajuan Dusun tersebut.
Akan tetapi pemerintah daerah hannya melihat hal itu dengan mata yang buta membuat mereka kalap terdapat tanggung jawab dana desa tersebut. Ketika kita lihat tujuan dana desa tersebut tidak dijalakan satu pun untuk membangun dusun dan desa yang ada dingeri setempat.
Padahal ada berapa tujuan penting dana desa untuk desa setempat antara lain yaitu
(1 )membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa berkurang,
(2). Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit;
(3) Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru,
(3.)Selain menggunakan untuk pembangun desa tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan,
(4) Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.