Mecoba - coba melArikan uang ketika uang didepan mata.maka nereka akan menunggugmu
Presiden Indonesia meminta kepada seluruh lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dengan ketak penggunaan anggaran penanganan dan pemulihan dampak adanya wabah virus korona yang semakin meluas ini.
Meningkat lanjuti pesan presiden Ketua KPK Firli Bahurii juga mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak melakukan korupsi terhadap dana virus korona ada di tuntut hukum mati.
Dalam jumpa pres ketua KPK menyatakan " kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana yang melanda negara kita atau dikenal dengan virus korona (covid 19) akan kami hukum mati. Pernyataan tersebut disampaikan ketua KPK saat menggelar rapat dengan (RDP) dengan komisi iii DPR terkait pengawasan anggaran penanganan pandemik virus corona. Rabu 29/4.
Alasan ketua KPK Firli mengajukan tuntutan hukum mati karena ia melihat bahwa dampak virus korona ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kita mengajukan tuntutan hukum mati agar keselamatan masyarakat Indonesia terjamin. Karena bantuan virus korona ini adalah bantuan dari negara kita sendiri jadi kita harus gunakan sebaik mungkin. Karena itu ketua KPK bertindak tegas agar tidak ada para pejabat yang berani menyalah gunakan bantuan virus korona
Selain itu ketua KPK memastikan bahwa KPK akan bekerja sama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana virus korona (covid19) tersebut dengan kementerian terikat. Kami tetap terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran virus korona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H