Lihat ke Halaman Asli

Isma Nuryani

Guru sekolah dasar di wilayah kabupaten Cilacap

E-Tilang

Diperbarui: 20 Juli 2022   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Peraturan lalu lintas sudah selayaknya di taati oleh warga. Pada dasarnya aturan yang dibuat dalam berkendaraan adalah demi keselamatan pengendara. 

Bukan semata-mata mengambil keuntungan dari warga atau bahkan sebagai penghasilan tambahan pihak berwenang.

Akan tetapi warga sering mengabaikan aturan yang dibuat untuk keselamatannya.  Pelanggaran demi pelanggaran pun sering dilakukan oleh warga. 

Dengan alih-alih keluar sebentar, jarak dekat atau repot. Padahal nilai dari keselamatan tidak dilihat dari jarak jauh dekatnya atau lama sebentar waktu perjalanannya akan tetapi sering sekali ada pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Yang sering dilakukan warga biasanya tidak menggunakan helm SNI, tidak memasang spion sesuai aturan, tidak memiliki SIM, atau yang baru-baru ini memakai sandal jepit saat berkendaraan.

Apa alasan pihak berwenang menerapkan peraturan demikian? Pada intinya peraturan itu dibuat demi keselamatan pengendara. 

Helm untuk melindungi kepala, spion untuk melihat situasi jalan raya terutama bagian belakang, SIM diberikan untuk warga yang dianggap sudah dewasa atau 17+, serta sandal jepit yang digadang-gadang tidak dapat melindungi kaki.

Dengan adanya kemajuan teknologi, pihak yang berwenang tidak lagi berkerumun dijalan untuk menghentikan pengendara yang melintas. 

Atau istilah yang sering saya ucapkan adalah tilang. Polisi menggunakan CCTV yang dipasang di sudut-sudut jalan raya. 

Sehingga pengendara masih bebas melintasi jalan raya dengan tenang tanpa harus kejar-kejaran lagi dengan pihak yang berwenang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline