Lihat ke Halaman Asli

Istri Anas Diperiksa, Istri Nazar Entah Dimana ?

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Athiyah Laila akan diperiksa oleh KPK pekan depan. Sebagai mantan pengurus PT. Dutasari Ciptalaras, istri dari Anas Urbaningrum itu  dianggap tahu sekitar proyek  pembangunan pusat pelatihan olahraga  Hambalang senilai Rp. 1,25 triliun.  PT. Dutasari Ciptalaras merupakan salah satu subkontraktor dari PT. Adhi Karya  yang memenangkan tender untuk menggarap proyek pusat olah raga itu.

Sudah jamak seorang istri disertakan oleh suami untuk mengurus dan mengelola perusahaan. Ada yang benar-benar terlibat langsung dengan tetek bengek urusan perusahaan dan tidak sedikit yang hanya menjadi pajangan, cuma diminta tanda-tangan ketika perusahaan itu akan mengeluarkan bilyet cek/giro atau uang dalam jumlah tertentu. Athiyah Urbaningrum tentu tak  menduga jika keterlibatannya  dalam perusahaan akan membawanya berurusan dengan aparat penegak hukum Kasus Hambalang ditemukan secara tidak sengaja oleh KPK dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap Wisma Atlit yang menyeret Nazarudin, sang mantan Bendahara Umum Demokrat itu. Nazar pernah mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, menyetor uang untuk kongres Partai Demokrat pada Januari 2010,  dana yang digelontorkan saat kongres berlangsung tidak tanggung-tanggung besarnya yakni berkisar  Rp 50 miliar. Selain itu, mantan politikus Partai Demokrat yang dipecat ini juga mengatakan bahwa uang dari proyek Hambalang  ada juga yang  mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai Demokrat. Dan kini KPK  telah mengantongi bukti keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang setelah ada indikasi kuat bahwa dana pembelian mobil mewah Toyota Harier, B 15 AUD , berasal dari PT. Adhi Karya. Nazar telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan karena ia terbukti menerima suap Rp. 4,6 milyar dari PT. Duta Graha Indah yang memenangkan tender projek pembangunan Wisma  Atlit Palembang. Beberapa kali Nazar menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam urusan berbagai projek yang ditanganinya. Namun sampai vonis Nazar dibacakan,  Anas sepertinya (belum) disentuh oleh KPK. Kini KPK malah hendak memeriksa Athiyah Laila, istri Anas, yang terkait dengan projek pembangunan Pelatihan  Olahraga Hambalang. Apakah kasus ini sebagai "pintu masuk" bagi KPK untuk menjerat Anas ? Di sisi lain  KPK juga telah lama meminta bantuan Interpol untuk memburu Neneng Sri Wahyuni, wanita yang satu ini adalah istri dari Nazaruddin. Sejak Agustus 2010 Neneng telah menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK. Istri Nazar itu akan dimintai keterangan oleh KPK soal keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi di projek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun hingga vonis Nazar dibacakan di Pengadilan Tipikort, Neneng, sang istri Nazar,  tak  juga nampak batang hidungnya.

Akan sampai kemana belitan cerita dua pasangan suami istri yang dulu pernah dekat dalam kehidupan partai, kini harus saling meniadakan dan menjauh. Nazar sudah. Neneng tak ketahuan rimbanya. Athiyah akan. Sedangkan Anas ? Jakarta, 24 April 2012 Sumber gambar: vivanews.com dan waspada.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline