Lihat ke Halaman Asli

Empat Sekolah Medan Selayang Sepakat Cegah TPPO dan ESA

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13849237371992540414

Medan. Berbagai kasus kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan dan anak hingga kini masih kerap terjadi di kota Medan. Bahkan dalam temuan pengaduan yang diterima oleh Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), terdapat kesimpulan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak sudah menjadikan lingkungan sekolah sebagai target. Melihat pentingnya pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual anak di lingkungan sekolah dilakukan sejak dini, maka PKPA bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Budaya melakukan kegiatan Training of Trainer Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Bagi Guru dan Stakeholders Kecamatan Medan Selayang di SMK Negeri 8 Medan (13-14/11).

Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh PKPA atas dukungan Ecpat Indonesia dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan di lima kota di Sumatera Utara menemukan fenomena eksploitasi seksual anak dalam lingkup domestik. Dari 50 responden yang berhasil diwawancari secara mendalam, 41 diantara berstatus pelajar dan dari jumlah tersebut, 15 anak berstatus sebagai siswa tingkat SMP dan 26 anak tingkat SMA, serta tiga anak sudah tidak lagi sekolah.

Ibu Sri Mulyani selaku Kapala Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Medan dalam sambutan dan pembukaannya mengatakan bahwa para peserta yang hadir harus mampu menjadi trainer di sekolah dan berbagi pengetahuan dengan guru yang lain dalam mencegah tindakan perdagangan dan eksploitasi seksual anak.

Kegiatan ini diikuti guru-guru perwakilan SMP Taman Siswa, SMA Dharma Pancasila, SMK Negeri 8, SMA Muhammadiyah 2, Polsek Medan Selayang dan stakholders yang sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi awal.

"Transaksi-transaksi prostitusi anak, sudah masuk di lingkungan sekolah. Bisa melibatkan oknum guru, anak sebagai korban, bahkan sebagai pelaku " Ucap Misran Lubis, selaku pemateri kegiatan tersebut.

Misran Lubis juga menambahkan bahwa kejahatan TPPO atau yang lebih dikenal dengan trafficking merupakan tindak pidana berat, karena pada prosesnya manusia diperdagangan layaknya seperti barang lainnya. Setidaknya ada tiga unsur dalam transaksi trafficking, diantaranya adanya proses, metode, dan tujuannya. Beberapa unsur yang biasa terjadi dalam proses TPPO adalah adanya perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan, dan penerimaan. Sedangkan pada tahap metode terdapat unsur-unsur seperti adanya ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, pemalsuan, pemaksaan, jeratan hutang, posisi rentan, penyalahgunaan kekuasaan. Dan unsur pada tahap terakhir pada tujuannya biasanya untuk prostitusi, pengantin pesanan, tenaga kerja ilegal, kerja paksa, perbudakan dan pengambilan organ tubuh. Para peserta dalam awal kegiatan tersebut telah memberikan harapan dan komitmennya dalam melakukan pencegahan perdagangan dan eksploitasi seksual anak di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan sangat diharapkan memperkuat sistim pengawasan dengan penguatan perspektif anak sehingga terwujud lingkungan sekolah yang ramah anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline