Lihat ke Halaman Asli

Ismail Anggay

Mahasiswa

Pentingnya Kesadaran untuk Menghindari PMKH

Diperbarui: 13 Agustus 2022   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau disingkat dengan sebutan PMKH. Perbuatan tersebut sudah seringkali terjadi bahkan sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, namun terkadang masyarakat kurang memahami bahwa yang mereka lakukan termasuk dalam PMKH. Perbuatan tersebut sering terjadi karena beberapa hal salah satunya ialah ketika putusan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa itu sudah tidak sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh sebagian masyarakat, baik dari peserta yang ada di pengadilan pada saat proses persidangan atau bahkan dari masyarakat yang membaca berita tentang putusan yang diberikan oleh hakim di persidangan itu. 

Ketika ekspektasi keadilan pada pemkiran dan hati nurani masyarakat itu tidak sesuai dengan putusan yang diberikan oleh hakim, maka PMKH itu besar kemungkinannya akan terjadi sehingga perbuatan tersebut sering terjadi di negara kita.

Berdasarkan berita yang saya dapat dari Media Indonesia, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus pada saat masih menjabat sebagai ketua KY beliau menyatakan perlindungan untuk hakim perlu untuk ditingkatkan. Hal tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan survey yang dilakukan oleh KY terhadap beberapa wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa cukup banyak perbuatan teror atau ancaman terhadap hakim bahkan sampai melakukan kekerasan fisik dan penyanderaan terhadap hakim. 

Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat menodai kehormatan dan keleluhuran martabat hakim. Oleh karenanya penting bagi kita menyadari bahwa perbuatan-perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan  keleluhuran seorang hakim demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum yang menegakkan keadilan.

Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
Menurut ketentuan pasal 1 (2) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8/2013 Tentang Advokasi Hakim  menyatakan bahwa Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Cukup banyak perbuatan yang tanpa disadari oleh sebagian masyarakat merupakan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Adapun beberapa perbuatan yang termasuk PMKH ialah membuat onar atau gaduh di pengadilan, perbuatan ini sering kali terjadi setelah hakim membacakan putusan terhadap terdakwa lalu ada beberapa keluarga atau peserta pengadilan yang tidak terima dengan putusan yang di berikan oleh hakim sehingga oknum-oknum tersebut membuat onar di pengadilan yang tanpa disadari apa yang mereka lakukan telah menodai marwah pengadilan bahkan menciptakan budaya yang buruk baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Kemudian perbuatan yang dapat menodai marwah hakim lainnya adalah melakukan Terror/ancaman/intimidasi seperti berita yang saya dapat pada Media Indonesia yang mana dalam berita tersebut cukup marak perbuatan teror atau ancaman terhadap hakim yang merendahkan kehormatan dan keluhuran seorang hakim. Selain itu beberapa hal PMKH lainnya yaitu seperti pencemaran nama baik hakim atau pengadilan, kekerasaan fisik terhadap hakim dan perusakan sarana dan prasarana pengadilan.

Perlu kita ketahui juga bahwa PMKH itu tidak hanya dari eksternal saja namun dapat juga dilakukan oleh hakim itu sendiri dengan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Melihat maraknya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tentunya perlu ada upaya yang dilakukan baik dari negara, masyarakat dan Hakim itu sendiri.
Peran negara, masyarakat dan hakim dalam mencegah terjadiya PMKH
Dalam langkah mencegah terjadinya PMKH tentunya tidak lepas dari peran pemerintah dan masyarakat terutama hakim itu sendiri. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pastinya berawal dari hakim itu terlebih dahulu. Langkah yang dapat dilakukan oleh seorang hakim untuk menjaga marwah dan integritas ialah dengan mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Penting bagi hakim untuk menjaga marwah dan integritasnya sebagai hakim karena apabila hal tersebut ternodai maka akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sehingga dapat menyebabkan semakin maraknya PMKH.

Selain dari hakim itu sendiri negara juga memiliki peran yang sangat penting dalam langkah mencegah PMKH. Ada banyak peran yang dilakukan negara untuk menjaga marwah hakim salah satunya dengan memberikan wewenang terhadap lembaga Komisi Yudisial untuk mengawasi serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Kemudian negara juga menciptakan beberapa peraturan sebagai upaya mencegah PMKH dan memberikan sanksi  pidana bagi pelaku-pelaku PMKH. Beberapa peraturan untuk menjaga marwah hakim itu dituangkan dalam pasal 24 (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kekuasaan seorang hakim, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang mana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa tugas KY ialah menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim serta beberapa peraturan lainnya. Kemudian sanksi pidana yang diberikan bagi pelaku PMKH menurut ketentuan pidana pelaku tersebut dapat dijerat pasal 207, 212, 217, 224, dan 351 KUHP.

Masyakat pun memiliki peran yang penting dalam menjaga marwah hakim. Upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menjaga marwah hakim ialah dengan mematuhi tata tertib persidangan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merendahkan harkat martabat hakim seperti menghina, mengancam dan melakukan serangan fisik terhadap hakim. 

Kemudian masyakat juga harus membangun rasa percaya yang tinggi terhadap hakim dalam menegakkan keadilan dan menghormati putusan yang telah diberikan oleh seorang hakim selama putusan yang diberikan oleh hakim itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga perlu menurunkan ekspektasi terhadap putusan karena ekspektasi yang tinggi akan menyebabkan kekecewaan ketika putusan itu tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan sehingga dapat menyebabkan amarah yang justru membuat PMKH itu terjadi. Ketiga lapisan ini perlu berkerja sama untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan harkat martbat hakim sehingga PMKH ini semakin berkurang dan kecil kemungkinannya untuk terjadi lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline