Lihat ke Halaman Asli

Ismail

Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Imsakiyah Ramadhan 1443 H Versi Kriteria Baru MABIMS

Diperbarui: 9 Maret 2022   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadwal imsakiyah Ramadhan 1443 H untuk Kota Lhokseumawe/Dokumen pribadi.

Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, saat menjelang Puasa Ramadhan banyak beredar jadwal imsakiyah di setiap daerah. Imsakiyah Ramadhan biasanya disusun dan dicetak oleh lembaga dan personal yang memiliki kemapuan dan wewenang dalam menyusun jadwal imsakiyah Ramadhan.

Ramadhan 1443 h menjadi sejarah baru dalam penyusunan jadwal imsakiyah. Ada 2 alasan yang bisa dijadikan bukti terhadap hal tersebut. 1 perbedaan dalam mengawali Ramadhan, ada yang tanggal 2 April, dan ada yang tanggal 3 April 2022. 2 diberlakukan kriteria MABIMS yang baru dengan standar imkanur rukyat hilal 3 derajat untuk altitutde dan 6, 4 derajat untuk sudut elongasi.

Organisasi Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa awal Ramadhan 1443 h jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022, hal ini karena mereka masih menggunakan kriteria wujudul hilal untuk penentuan awal Ramadhan. Secara data astronomis, ketinggian hilal Ramadhan 1443 h saat Rukyah Hilal hari Jumat tanggal 1 April 2022 di seluruh Indonesia paling tinggi 2,02 derajat di atas ufuk, itu pun kalau dihitung dari horizon ke pusat piringan bulan, bila dihitung ke puring bawah yang menerima cahaya tentunya tidak sampai 2 derajat.

Untuk organisasi lain tentunya ada yang menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah yang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 1 April 2022. Bila dikaitkan dengan kriteria MABIMS yang baru, dengan kondisi hilal yang masih di bawah kriteria memungkinkan untuk dilihat, maka sudah sewajarnya ditolak kesaksian rukyah hilal bila nanti ada yang mengaku melihat hilal.

Secara fikih, salah satu fungsi kriteria imkanur rukyat adalah sebagai patokan bagi hakim dalam menerima atau menolak kasaksian hilal bagi para perukyat hilal. Penolakan kesaksian tentunya tidak merugikan siapapun, karena dalam fikih membenarkan bagi orang yang telah yakin dengan kesaksian hilal untuk berpuasa, walau kesaksian nya ditolak oleh hakim. Hakim menolak karena syarat isbat hilal sangat berat ketimbang rukyah hilal itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline