Lihat ke Halaman Asli

Ismail

Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Arah Baru Kalender Hijriah di Indonesia

Diperbarui: 23 Februari 2022   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Dokumen Persetujuan Kriteria Baru anggota MABIMS/Dokumen pribadi.

Persoalan kalender Hijriah sudah memasuki fase baru di Indonesia, hal ini ditandai dengan disahkannya kriteria baru hasil rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017) dalam acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Hotel Sahid-Serpong 21-22 Februari 2022. Kriteria baru ini mensyaratkan bahwa awal bulan baru Hijriah dianggap sudah masuk bila saat matahari terbenam setelah terjadi konjungsi tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria ini sudah dibahas dalam forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Singapura 11-14 November 2019. Tindak lanjut dari pertemuan tersebut Negara Malaysia memutuskan untuk menerapkan pada tahun 1443 H atau tahun 2021. Kriteria ini menjadi harapan baru pemersatu kalender Hijriah di Indonesia, mengingat kriteria ini sudah memperhatikan standar ilmiah terhadap teori visibilitas hilal di tingkat internasional.

 Kriteria MABIMS dulu dianggap kurang ilmiah, di mana tinggi hilal 2 derajat, sudut elongasi 3 derajat, dan atau umur hilal minimal 8 jam setelah konjungsi (MABIMS 2.3.8) , terlalu rendah untuk mungkin teramati satelah matahari terbenam. Walaupun pada kenyataan di lapangan, saat rukyah hilal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah selalu ada klaim hilal terlihat bahkan dengan mata telanjang tanpa alat bantu optik seperti teleskop. 

Sering terjadi atas dasar klaim tersebut sidang isbat diputuskan, yang mengakibatkan sidang isbat juga dipertanyakan landasannya, apakah atas dasar rukyah hilal  atau atas dasar hisab? Keraguan terhadap dasar putusan tersebut mengakibatkan banyak organisasi Islam di Indonesia merumuskan kriteria kalender Hijriah sendiri dan mengumumkan untuk masyarakat jauh sebelum penetapan sidang isbat oleh pemerintah.

Kriteria baru ini menjadi penting bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi klaim kesaksian terlihat hilal di sidang isbat awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang akan datang. Artinya, kalau selama ini kesaksian hilal yang di bawah kriteria MABIMS 2.3.8 akan ditolak kesaksiannya, ke depan bila ada kesaksian melihat hilal di bawah kriteria MABIMS RJ 2017 juga akan  ditolak. Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia dengan kriteria baru akan lebih ilmiah dan sesuai dengan semangat lahirnya kalender Hijriah global di dunia Islam.

 (Penulis adalah Dosen Jurusan Astronomi Islam Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline