Lihat ke Halaman Asli

Ismail

Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Mengukur Arah Kiblat Masjid Jamik Baitul Ghafar

Diperbarui: 9 Februari 2022   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana pengukuran arah kiblat/dokumen pribadi

Pada hari Selasa 8 Februari 2022/6 Rajab 1443 H, kami bersama tim hisab rukyat dari kementerian agama kabupaten Aceh Utara dan kementerian agama Kota Lhokseumawe melakukan pengukuran arah kiblat Masjid Jamik Baitul Ghafar di Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktinya Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi masjid/dokumen pribadi

Pengukuran arah kiblat hari merupakan yang ke dua setelah sehari sebelum nya kami datang untuk keperluan yang sama tapi gagal karena cuaca mendung. Kegagalan tersebut diakibatkan tidak bisa kami fungsikan Theodolit sebagai instrumen yang kami gunakan karena matahari di tutup oleh awan.

Alhamdulillah hari ini acaranya berjalan lancar walau kondisi sedikit kejar kejaran matahari di celah-celah awan tebal. Mengukur arah kiblat bagi setiap pendirian Masjid merupakan sebuah aplikasi dari Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2018. Bangunan masjid tanpa diawali dengan ijtihad kiblat akan berakibat fatal bagi jamah yang harus berijihad kembali saat hendak salat sebagai salah satu syarat sahnya salat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline