Lihat ke Halaman Asli

Ismail

Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Mengukur Arah Kiblat untuk Pembangunan Masjid Dayah Raudhatul Madina

Diperbarui: 8 Februari 2022   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana mengukur arah kiblat/dokumen pribadi

Hari ini Selasa 8 Februari 2022/6 Rajab 1443 H, kami mendapatkan amanah untuk menentukan arah kiblat untuk pembangunan Masjid dalam komplek Dayah Raudhatul Madina, Dewantara, Aceh Utara.

Pengukuran itu melibatkan tim dari Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Cuaca yang sangat mendukung membuat matahari sangat mudah untuk didapatkan dengan Theodolit.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari kementerian agama republik Indonesia. Untuk arah kiblat yang dijadikan patokan adalah hasil Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2018.

Tim dari Kemenag Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara/dokumen pribadi

mengetahui arah kiblat untuk mendirikan Masjid merupakan kewajiban bersama sebagai bentuk ijtihad yang menjadi salah satu syarat sahnya salat. Bukti ijtihad terhadap arah kiblat adalah berita acara pengukuran arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama kabupaten atau kota di mana lokasi pengukuran berada. Mendirikan sebuah masjid atau mushalla tanpa ada berita acara pengukuran arah kiblat, maka bagi orang yang mau melaksanakan salat harus berjihad kembali untuk memenuhi syarat sah salat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline