Lihat ke Halaman Asli

Isma Nurjanah

Mahasiswi Vokasi IPB

Virus Corona Mengintai Kita!

Diperbarui: 15 Juli 2021   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus Corona memiliki nama lain Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) ialah virus yang menyerang sistem pernafasan. Infeksi virus ini disebut COVID-19. Pada Desember 2019 kasus pertama diidentifikasi di Kota Wuhan Cina. 

Perkembangan penyakit ini telah menyebar secara cepat ke berbagai Negara, termasuk Indonesia. Pertama kali dideteksi masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga Negara Jepang, kemudian menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan penduduk yang paling terpapar.

Peningkatan kasus Covid-19 meningkat cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia, masyarakat menganggap bahwa lonjakan pandemi Covid-19 ini gelombang 2 dari kasus pandemi awal Desember 2019. Penyebab kasus Covid-19 meningkat di Indonesia, dipicu oleh beberapa faktor seperti, mobilitas penduduk yang sangat tinggi dan kurangnya kesadaran pentingnya mematuhi protokol kesehatan.  

Peningkatan jumlah kasus positif memunculkan varian baru Virus Corona di Indonesia, seperti yang dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan Republik Indonesia virus corona varian jenis baru sudah masuk ke Indonesia. Varian baru tersebut antara lain Virus Alpha B.117 asal Inggris, Varian Beta B.1351 asal Afrika Selatan, dan Varian Delta B.1617 asal India, Varian Delta ini bermutasi ganda menjadi Varian Delta Plus.

Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan “Varian yang digolongkan dengan Varian of Concern atau VoC yang diwaspadai itu ada tiga jenis yaitu B.117, B.1351, dan varian B1617. Varian B.117 ini diketahui memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi sekitar 36 sampai 75% dibandingkan dengan jenis virus yang beredar sebelumnya,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/5). 

Mobilitas pergerakan penduduk yang sangat tinggi disebabkan oleh dorongan ekonomi keluarga yang mengharuskan masyarakat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang terkadang lupa dengan peraturan protokol kesehatan. 

Hal ini memang mengakibatkan lonjakan angka kasus Covid-19 meningkat, sehingga berdampak buruk pada perekonomian masyarakat di Indonesia. Berbagai usaha dilakukan oleh pemerintah, Presiden Indonesia  Joko Widodo mengumumkan di Istana Kepresidenan pada hari Kamis (1/7) akan melakukan penerapan PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Peraturan PKKM Darurat menurut sumber Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri, adapun isi dari peraturan tersebut seperti; Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja (Sektor Non Esensial) 100% Work From Home atau Kerja dari Rumah; Kegiatan Belajar Mengajar 100% online atau daring; Kegiatan di Pusat Perbelanjaan ditutup sementara; Kegiatan Restoran hanya delivery atau  take away; Kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat; Kegiatan Ibadah ditutup sementara; Fasilitas Publik/Area Publik, Kegiatan Olahraga, Seni/Budaya, Sosial Kemasyarakatan ditutup sementara; Transportasi umum memiliki kapasitas maks.70% dengan protokol kesehatan yang ketat; Apabila ingin mengadakan Resepsi Pernikahan, maka dihadiri maks.30 orang dengan pengetatan protokol kesehatan, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, jadi harus dibawa pulang; Kegiatan Perjalanan Domestik dengan Moda Transportasi Jarak Jauh, harus menunjukkan kartu vaksin, PCR (H-2) untuk pesawat, antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, termasuk pesawat, kereta api, dan bus; Masker tetap wajib dipakai saat berkegiatan di luar rumah, lebih disarankan memakai masker dobel (masker kain ditambah masker medis); Pelaksaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah diberlakukan.

Maka dari itu, untuk mencegah penularan lebih meluas, kita sebagai masyarakat harus selalu patuh dan taat kepada peraturan yang berlaku. Situasi saat ini mengharuskan kita semua untuk  mematuhi peraturan yang dianjurkan atau dilarang oleh pemerintah. 

Selain itu, kita harus memiliki kesadaran serta mawas diri dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, seperti 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Upaya 3T dilakukan oleh pihak terkait untuk melakukan Pengujian, Pelacakan, Pengobatan atau Perawatan kepada orang yang terpapar virus Covid-19.  

Membiasakan diri dengan hal yang baik, justru menguntungkan kita semua. Dengan kita mematuhi semua aturan yang ada, kita dapat memperbaiki laju pertumbuhan ekonomi, bisnis, pariwisata, industri, kesehatan, serta pendidikan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline