Lihat ke Halaman Asli

Hak-hak Warga Binaan dan Implementasinya di Lapas Nusakambangan

Diperbarui: 7 Mei 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Kriminologi Universitas Budi Luhur saat mengunjungi Lapas Nusakambangan pada tahun 2017 (Foto adalah koleksi pribadi penulis)

Pada tahun 2017 lalu saat masih menjadi mahasiswi Kriminologi saya pernah berkunjung ke Lapas Pasir Putih di Lapas Nusakambangan dalam rangka kegiatan Studi Ekskursi.

Dalam kunjungan itu selain untuk melihat kondisi di Lapas Nusakambangan, saya dan teman-teman juga berkesempatan untuk mewawancarai Warga Binaan.

Ketika saya dan teman-teman melakukan wawancara dengan Warga Binaan secara berkolompok (Foto koleksi pribadi penulis)

Adalah A seorang laki-laki berusia 45 tahun. Ia divonis pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan untuk kasus pedofilia dan juga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam kasus ini adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Berdasarkan pengakuan beliau, ia melakukan hubungan dengan korban atas dasar suka sama suka, tetapi pihak dari orang tua korban, yaitu ibu kandung korban atau istri dari A tidak terima atas perbuatan dari pelaku terhadap korban, dan akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib.

A selama masa tahanannya melakukan kegiatan di dalam lapas seperti; mengecat tembok di setiap ruangan, dan juga memasak.

A mengaku selama ia berada di Nusakambangan dirinya tidak pernah mendapat kekerasan dari napi lainnya maupun para sipir.

Di dalam kasus A, saya ingin melihat bagaimana seorang Narapidana atau Warga Binaan mendapatkan hak-haknya selama di Lapas.

Saat kami melakukan wawancara dengan A (Foto adalah koleksi pribadi penulis)

Narapidana memang merupakan seseorang yang telah melanggar HAM orang lain, namun bukan berarti HAM yang melekat pada dirinya dengan serta merta hilang dan dia boleh diperlakukan semena-mena oleh pihak lain guna menebus semua perbuatan jahatnya.

Dalam Deklarasi HAM PBB tahun 1948, disebutkan bahwa ada 11 hak yang dimiliki seorang narapidana, yaitu:

  1. Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan
  2. Hak meninggalkan suatu negara
  3. Hak mengemukakan pendapat, mencari, menerima dan memberi informasi
  4. Kebebasan berkumpul dan berserikat
  5. Hak memilih dan dipilih
  6. Jaminan sosial
  7. Hak memilih pekerjaan
  8. Hak menerima upah yang layak dan liburan
  9. Hak hidup yang layak
  10. Hak mendapatkan pengajaran secara leluasa
  11. Kebebasan dalam kebudayaan

Baca selengkapnya tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana di Indonesia oleh Ezra Romauli

Dari 11 Hak narapidana yang tercantum dalam deklarasi HAM PBB tahun 1948, kami mencoba mengkonfirmasi kepada A terkait hak-hak yang beliau dapatkan selama berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Saat kami melakukan wawancara dengan A (Foto adalah koleksi pribadi penulis)

Pada saat wawancara A mengatakan bahwa ia dapat bergerak bebas di dalam Lapas.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline