[caption caption="Fatwa BPJS Kesehatan (mui.or.id)"][/caption]
Obrolan seputar Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikeluarkan MUI semakin hari semakin menarik perhatian banyak orang. Apalagi setelah adanya ralat oleh pihak BPJS yang mengatakan bahwa tidak ada kata 'haram' dalam fatwa tertanggal 9 Juni 2015 tersebut.
"Kami lihat tidak ada kata-kata haram. Tidak ada kata-kata yang menyatakan BPJS haram," kata Ikhsan, Kepala Komunikasi BPJS Kesehatan, seperti dikutip KOMPAScom Kamis (30/7/2015).
Mencari Fatwa
Saya pun penasaran, seperti apa sebenarnya bunyi fatwa tersebut. Apa sesederhana dua rekomendasi seperti disampaikan Ikhsan saat membuka Kompasiana Nangkring bareng BPJS, Kamis kemarin? Apa landasan hukumnya dan bagaimana ulama memahami dan menyikapi praktek dan sistem (praksis) jaminan kesehatan nasional yang kemudian dituangkan dalam Fatwa BPJS Kesehatan?
Pencarian salinan pun dimulai.
Tidak mudah menemukan salinan fatwa yang dihasilkan dalam hajatan tahunan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia V, 7-10 Juni 2015 lalu. Perlu banyak kata kunci yang dimasukkan ke mesin pencari, sampai akhirnya saya menemukannya dan yakin file PDF yang saya dapati adalah hasil yang asli.
Tempat pemberhentian pertama tentunya website MUI di www.mui.or.id. Awalnya saya menduga akan mudah mendapatkan fatwa yang dicari, karena di website itu tersedia menu Fatwa. Tapi sayang, fatwa BPJS Kesehatan atau hasil ijtima' terbaru belum dimasukkan ke dalamnya. Saya lalu coba membuka-buka fatwa lain yang sudah dimasukkan ke situs web. Ternyata tidak ada isi atau lampirannya sama sekali. Di situ banyak sekali pengunjung yang menanyakan dan meminta lampiran fatwa, karena memang yang ada di situs itu hanya judul artikel (tanpa isi sama sekali). Tapi tidak terlihat balasan komentar dari pengelola situs.
Kemudian saya sadar, sia-sia mencari fatwa BPJS Kesehatan di situs MUI. Setelah itu saya beralih ke Mbah Google. Setelah memasukkan sekian kombinasi kata kunci, saya menemukan file fatwa di situs simomot.com. Tapi setelah kelar unduh file berbentuk PDF, saya ragu apakah file ini asli.
Untuk mengklarifikasinya, saya coba tanya lagi ke Mbah Google. Sampai akhirnya saya dibawa balik ke satu halaman di situs www.mui.or.id yang berisi file PDF yang sama. Nama file dan isinya serupa, sehingga saya yakin simomot mendapatkan salinannya dari situs MUI juga.
Fatwa dan Hasil Ijtima'