Lihat ke Halaman Asli

MTQ Aceh ke-31 Tidak Dibuka oleh Wali Nanggroe

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1369364597372848751

[caption id="attachment_255625" align="aligncenter" width="598" caption="MTQ ke-31 Subussalam (Ilustrasi Pribadi)"][/caption]

Musabaqah Tilawatil Quran atau MTQ ke-31 Provinsi Aceh di Kota Subulussalam yang akan dilaksanakan pada 23 mendatang, rencananya akan dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf bukan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar seperti yang dikabarkan selama ini.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa salah satu prinsip Lembaga Wali Nanggroe didirikan di Aceh adalah sebagai pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan dan perdamaian. (Qanun No. 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe bab 2 pasal 2b). Sehingga berkaca pada prinsip tersebut, sudah sewajarnya seorang Figur pemersatu rakyat Aceh membuka perhelatan Islam terbesar di Aceh tersebut. Selanjutnya, dalam susunan kelembagaan Wali Nanggroe juga terdapat Majelis Fatwa, yang berkedudukan di bawah Wali Nanggroe yang tugasnya memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa sesuai mahzab Syafi'i sebagai mahzab mayoritas yang dianut oleh masyarakat Aceh, tentu keterlibatan Wali Nanggroe dalam hal ini sungguh sangat diperlukan sesuai dengan perannya tersebut.

Musabaqah Tilawatil Quran yang disingkat MTQ sendiri adalah lomba membaca Al quran dengan lagu yang selama ini sudah dikenal. MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an sejak berdirinya Jamiyyatul Qurra Wal Huffadz yang didirikan oleh Nahdatul Ulama sebagai ormas terbesar di Indonesia. Musabaqah sendiri memiliki arti saling mendahului, saling berpacu, adu kecepatan atau balapan. Dalam surat al-Baqarah ayat 148 menyebutkan;

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.“(QS. Al-Baqarah:148)

Dalam ayat lainnya QS. Al-Maidah ayat 48 menyebutkan;

“…Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.“(QS.Al-Maidah: 48)

Makna dari kedua ayat di atas adalah menganjurkan/mengajak untuk bermusabaqah atau berkompetisi dalam mengamalkan amal-amal saleh. Mengacu pada tingginya makna dan besarnya perhelatan Islam ini maka seharusnya menjadi kewajiban sebagai seorang Wali Nanggroe untuk memimpin acara ini. Sangat disayangkan apabila Wali Nanggroe sampai tidak ikut terlibat dalam acara ini, bagaimana mungkin bisa terjadi jika acara-acara yang bersifat protokoler kenegaraan seperti di istana ataupun Jakarta bahkan di luar negeri dapat ia hadiri namun acara adat yang bernilai keislaman di daerah sendiri luput menjadi perhatiannya?

(atjehgroup)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline