Lihat ke Halaman Asli

Singkat Cerita

Yang kurasa dan kujalani

Korelasi Iuran Pegawai Swasta hingga Negeri dalam Kenaikan Iuran BPJS

Diperbarui: 3 November 2019   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sepanjang pengetahuan kami, selaku karyawan swasta, setiap bulan gaji kami dipotong guna iuran BPJS, dimana iuran tersebut tidak ditanggung oleh perusahaan.

Yang ditanggung oleh perusahaan adalah biaya kesehatan kami, dan tidak menggunakan dana BPJS.

Dalam artian, kami tetap dikenakan iuran BPJS, tapi biaya kesehatan  kami tidak ditanggung oleh BPJS, hal ini sebagai bentuk subsidi silang dan kontribusi kami pada BPJS.

Setelah kami pensiun, kami juga akan diwajibkan untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.

Sehubungan hal diatas, bila hal ini berlaku bagi segenap karyawan swasta seluruh Indonesia, maka seharusnya BPJS sudah mendapatkan dukungan dana tanpa kami menikmatinya, sehingga dana yang terkumpul dari kami seharusnya sudah sangat meringankan beban BPJS dalam usahanya memberikan tunjangan kesehatan bagi masyarakat.

Hal-hal diatas juga berlaku bagi pegawai negeri dan pegawai BUMN secara personal, yang tidak ada korelasinya dengan pembayaran pajak masyarakat.

Sebab pembayaran pajak masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara, sedangkan gaji pegawai negeri dan pegawai BUMN diberikan atas jasa/karya secara personal, walau pembayaran gaji mereka berasal dari pembayaran pajak masyarakat.

Pengenaan iuran BPJS kepada pegawai negeri dan pegawai BUMN turut menyumbang pundi-pundi dana BPJS, dan bila digabungkan dengan hasil pungutan dari iuran karyawan swasta, tentunya berjumlah sangat besar.

Untuk itu, bila ada kekurangan dana terkait penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat, semestinya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara, sesuai yang tertuang dalam pasal.34 UUD 1945, sebagai berikut :

Ayat 1: "Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara";
Ayat 2: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan"; dan
Ayat 3: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".

Maka tidak seharusnya pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline