Nama: Ishika Anggun Novita Purwani
Nim:222111263
Prodi/Kelas:HES/5G
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah bidang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, dan bagaimana hukum mempengaruhi faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai sosial.
2. Hukum dalam Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat karena hukum selalu dipengaruhi oleh proses interaksi sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin kuat hukum digunakan untuk memperlancar proses interaksi sosial, maka akan semakin tinggi pula tingkat interaksi dan hubungan sosial tersebut.
3. Hukum Empiris dan Normatif Hukum empiris
Hukum Empiris dan Normatif Hukum empiris merupakan pendekatan kajian hukum yang menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Yurisprudensi normatif dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk kajian yang menganggap hukum sebagai aturan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
4. Aliran Pemikiran Hukum (Positivisme)
Penolakan terhadap metafisika sebagai pertimbangan filosofis yang unggul merupakan hal yang lazim baik dalam pragmatisme maupun positivisme logis.