Lihat ke Halaman Asli

Ishikaanggun Novitapurwany

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 8 Desember 2024   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ishika Anggun Novita Purwani

Nim:222111263

Prodi/Kelas:HES/5G

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah bidang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, dan bagaimana hukum mempengaruhi  faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai sosial.

 2. Hukum dalam Masyarakat 

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat karena hukum selalu dipengaruhi oleh proses interaksi sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin kuat hukum digunakan untuk memperlancar proses interaksi  sosial, maka akan semakin tinggi pula tingkat  interaksi dan hubungan sosial tersebut.

 3. Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empiris 

Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empiris  merupakan pendekatan kajian hukum yang menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Yurisprudensi normatif dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk kajian yang menganggap hukum sebagai aturan yang menentukan apa yang boleh dan  tidak boleh dilakukan.

 4. Aliran Pemikiran Hukum (Positivisme)

 Penolakan terhadap metafisika sebagai pertimbangan filosofis yang unggul merupakan hal yang lazim baik dalam pragmatisme maupun positivisme logis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline