Lihat ke Halaman Asli

Ishikaanggun Novitapurwany

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

Diperbarui: 7 November 2024   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Kelompok

Anggota: 

Ainun Safitri (222111247)

Nurul Fitri (222111255)

Ishika Anggun Novita P (222111263)

5 Jurnal terkait Hukum dan Social Control

Jurnal 1

Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE. Jurnal, Al- Adl, Vol.7, No.2. Juli 2024.

Dapat disimpulkan dari Jurnal diatas bahwasannya dari peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare) adalah sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai Kontrol Sosial: Hukum berfungsi mengatur dan menetapkan tingkah laku manusia, khususnya dalam menangani perilaku yang menyimpang dari aturan. Melalui pemberian sanksi bagi pelanggar, hukum menegakkan batasan perilaku yang diterima dalam masyarakat.

  2. Hukum sebagai Rekayasa Sosial: Sebagai alat rekayasa sosial, hukum membantu dalam mengarahkan perubahan masyarakat agar sesuai dengan tuntutan kemajuan. Hukum menjadi panduan untuk membentuk atau mengubah pola-pola sosial, baik dengan memperkuat kebiasaan yang sudah ada maupun mengarahkan perubahan baru demi kemajuan bersama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline