Tugas Kelompok
Anggota:
Ainun Safitri (222111247)
Nurul Fitri (222111255)
Ishika Anggun Novita P (222111263)
5 Jurnal terkait Hukum dan Social Control
Jurnal 1
Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE. Jurnal, Al- Adl, Vol.7, No.2. Juli 2024.
Dapat disimpulkan dari Jurnal diatas bahwasannya dari peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare) adalah sebagai berikut:
Hukum sebagai Kontrol Sosial: Hukum berfungsi mengatur dan menetapkan tingkah laku manusia, khususnya dalam menangani perilaku yang menyimpang dari aturan. Melalui pemberian sanksi bagi pelanggar, hukum menegakkan batasan perilaku yang diterima dalam masyarakat.
Hukum sebagai Rekayasa Sosial: Sebagai alat rekayasa sosial, hukum membantu dalam mengarahkan perubahan masyarakat agar sesuai dengan tuntutan kemajuan. Hukum menjadi panduan untuk membentuk atau mengubah pola-pola sosial, baik dengan memperkuat kebiasaan yang sudah ada maupun mengarahkan perubahan baru demi kemajuan bersama.