Lihat ke Halaman Asli

Akta Kelahiran: Tanggung Jawab Negara, Kewajiban Penduduk

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BerdasarkadatBPSusena201secara kuantitatifjumlahanakyangmemilikiaktakelahiransekitar 54,79%, darijumlahtersebut ternyata 14,57% diantaranyatidakdapatmenunjukkan aktakelahirannya. Persentase jumlahanakyangtidakmemiliki aktakelahiran terhitungmasihcukuptinggi, yaitusekitar44,09%.

MenurutdataSusenas, BadanPusatStatistik tahun2010, secara persentase  jumlah anak yang dapat menunjukkan akta kelahiran di   daerah perkotaan lebih banyak dibandingkan daerahperdesaan.Sebanyak48,50% anakyangtinggaldiperkotaandapatmenunjukkan akta kelahirannya. Sedangkan anakperdesaan hanya32,06% anakyang dapatmenunjukkan aktakelahirannya.Halinidikarenakan setiapanakdiperkotaan yangakanmasuksekolah diharuskanmelampirkan aktakelahiransebagaibagiandari syaratuntukmasuksekolah.

Menurut UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen pencatatan sipil yang penting. PenjelasanUmumUU23/2006padaalinea10,kalimatketigayang berbunyi“Pencatatan Sipilpadadasarnyajugamenganutstelselaktifbagi Penduduk”,adalahasashukumdalamUU23/2006yangmenjadirujukan bagi perumusan normadalamUU23/2006.Penjelasan UmumUU23/2006pada alinea10,kalimatketigadengan tegasmenentukan bahwaasas Pencatatan Sipil  membebankankewajibanpada Pendudukuntuk  mendaftarkansetiap peristiwapenting,termasukkelahirananak.

Peristiwakependudukan termasukkelahiran, merupakankejadianyangharusdilaporkankarenamembawa implikasiperubahandataidentitasatausuratketerangankependudukan. Setiap peristiwakependudukan memerlukanbuktiyangsahuntukdilakukan pengadministrasian danpencatatan.

Padahakikatnyanegaraberkewajiban memberikan perlindungandanpengakuan terhadappenentuanstatuspribadidan statushukumatassetiaperistiwakependudukandanperistiwapentingyang dialami olehpendudukIndonesia yangberadadidalamdan/ataudiluarwilayah NegaraKesatuanRepublikIndonesia,termasukkelangsungan hidup,tumbuhdan berkembang[Pasal28Bayat(2)UUD1945].

Perlindunganyangdiberikan olehnegarasalahsatunyadilakukandenganmenyelenggarakan administrasi kependudukan, termasukkelahiran.PeristiwakelahirandidalamwilayahIndonesiamenurutperaturanperundang-undanganmerupakan salahsatudasaruntukmemperolehkewarganegaraan dandipergunakansebagai alasansupayamenghindariadanyaorangtanpakewarganegaraan yanglahirdi wilayahIndonesia.

Warganegaramerupakanbagian daripendudukyangmenjadiunsurnegara.Pendaftaranpendudukdidasarkan padaasasdomisili,tempattinggal,atauterjadinyaperistiwakependudukan yang dialamiolehseseorangdan/ataukeluarganya.

Salahsatu wujuddarihubungan antarawarganegaradengannegaraadalahperanserta warganegaradalamkehidupan bernegara denganadanyahakdankewajiban warganegarayangdiamanatkan olehUUD1945.Memangdarisatusisiuntuk didaftarkannyasuatukelahiranadalahmerupakanhakdarianakyanglahirdan darisisiyanglainadalahkewajiban negara.Namundemikian,karenapendaftaran kelahirantersebutjugamerupakankepentinganyangbersangkutan, sedangkan negarayangberkewajiban untukmendaftarmemilikiaparatyangsangatterbatas, dengancakupanwilayahyangsangatluas,dandenganjumlah penduduk yang sangatbanyaktidakmungkinmampuuntukmengetahui satupersatuperistiwa kelahiranyangterjadidiwilayahnya.

Olehkerenaitu,merupakankewajibanbagi setiapwarganegarauntukmelaporkan setiapperistiwakelahiranyangterjadi. Pencatatankelahiran bukanhanyasekadar dicatattentanglahirnyaseseorang tetapijugamenyangkutpersoalanhukumyanglebihluasyaitustatusanakdari

seseorang.

Olehkarenaitu,adalahsuatukewajaran bahwa,disamping ada kewajiban negarauntukmencatatjugaadakewajiban warganegarauntuk melaporkan peristiwakelahirantersebut.Dengandemikianbukanmerupakan kewajibanyangmengada-ada manakalapilihankebijakandidalamUU No. 23/2006tersebutmenganutasasstelselaktif.

Peransertasetiappenduduk melaporkansetiapperistiwakependudukandan peristiwapentingyang dialaminya, termasuk kelahiranmerupakan salah satu bentukkesadaran dankepedulianwarganegaradalammenentukan statushukum sebagaiwarga negara dalam kelangsunganhidup, tumbuhdaberkembang, sebagaimanadinyatakandalamPasal28Bayat(2)danPasal28Dayat(4)UUD1945

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline