Belum terpenuhi anggaran pendidikan yang 20%, di kalahkan oleh Keputusan MK . Karena anggaran pendidikan termasuk gaji guru, pendidikan kedinasan semuanya harus ada dalam APBN. Hari ini Media Indonesia pada halaman 2, 11 September 2024 "Kualitas Pendidikan Terancam Loyo".
Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkait Alokasi Anggaran Pendidikan 2025:,
Pertama Alokasi anggaran pendidikan yang selama ini 20% dari belanja negara (APBN) di ubah menjadi 20% dari Pendapatan negara.
Kedua : Perubahan itu di berlakukan karena belanja negara sering kali fluktuatif dan di pengaruhi faktor-faktor eksternal seperti nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.
ketiga: Dengan mengacu pada pendapatan negara, alokasi anggaran pendidikan diharapkan menjadi lebih stabil dan terprediksi.
Belum terpenuhi anggaran pendidikan 20% dari APBN sudah mau di kurangi, jelas ini akan berkurang karena Antara APBN dan pendapatan negara lebih kecil, dengan demikian anggaran pendidikan pun akan semakin kecil.
Bagai mana dengan UUD 1945 yang mencantumkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, apakah akan di rubah atau sesuai keputusan MK menyesuaikan dengan keadaan keuangan negara. 25 tahun perubahan UUD 1945 (hasil Amandemen) di era reformasi telah di ubah, tetapi pelaksanaan nya khusus dalam anggaran pendidikan belum bisa maksimal masih melekat dengan gaji guru dan lain-lain.
Saran untuk Anggaran Pendidikan buat yang prioritas untuk pendidikan dasar dan menengah agar kekurangan sekolah di daerah perkotaan harus di pertimbangkan, karena Jumlah penduduk semakin padat sementara keterjangkauan pendidikan menengah masih kurang.
Bisa jadi kualitas pendidikan terancam loyo karena anggaran pendidikan akan berkurang setelah disarankan oleh menteri keuangan anggaran pendidikan 20% dari pendapatan negara dan tidak 20% dari APBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H