Lihat ke Halaman Asli

Isar Dasuki Tasim

Profil sudah sesuai dengan data.

Tabungan Perumahan Rakyat Hanya Akal-akalan Pemerintah?

Diperbarui: 8 Juni 2024   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halaman Pertama Media Indonesia "Pengusaha Buruh Kompak Menolak" (30 Mei 2024) diksi yang diangkat sangat provokativ. Kebijakan ini sudah sejak orde baru sudah ada ketika Menteri Perumahan Rakyat Ir. Akbar Tanjung menjabat. kumudian Bapertarum ini hilang tetapi kemudian muncul lagi. Bapertarum ini hanya untuk PNS/ASN dan namanya berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlaku bahkan Pemerintah kepersertaan Tapera bagi semua pekerja, termasuk dari swasta. Pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta paling lambat di 2027. Setiap bulan, upah akan di potong 3% untuk iuran tepera, yakni 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. 

Kebijakan yang akhir-akhir ini menjadi dilema bagi para pengusaha dan pekerja sendiri, bahkan ada yang mengatakan ini akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana tapera. Sebenarnya memang tidak seberapa tapera yang dipotong oleh pemeintah, seperti ASN yang terpotong ketika di ambil besarnya tidak sampai 5 juta dengan masa kerja 10 tahun bahkan 20 tahun, tetapi tapera ini meberi bantuan bagi yang akan memiliki rumah melalui kpr.

Belum dilaksakan sudah banyak penolakan padahal ini merupakan prinsip gotong royong untuk pegawai yang belum memiliki rumah. Dan yang sudah memiliki rumah tapera tersebut sebagai tabungan yang besarannya tidak sampai 40 juta ketika pensiun dari pegawai. Yang penting pengelolanya amanah.

Mana gotong royong yang di canangkan sejak era Ir. Soekarno, ko malah ribut menolak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline