Kewajiban Pusat Layanan Pembiayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat Nomor : 1602/J5/LP.01.00/2023, melakukan supervisi kepada 84 sekolah SMA, SMK dan SKh baik negeri dan swasta Wilayah Kabupaten Tangerang bertempat di SMAN 3 Kabupaten Tangerang, kamis 31 Agustus 2023. Hadir pada kesempatan itu Bapak Bagus dari Dinas Pendidikan, Bapak Agus dari Direktorat dan dari penyalur Bank BNI.
Penting dilakukan supervisi untuk mengetahui apakah ada kendala penyaluran atau kesulitan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk dapat membantu peserta didik untuk mengaktipasi rekening ke pada pihak Bank dalam hal ini Bank BNI dan pencairan bantuan dari pemerintah tersebut.
Arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten Bapak Bagus menekankan bahwa masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktipasi dari sk nominasi untuk aktipasi KIP. KIP diperbaharui ke dinas sosial untuk tarik data dari smp karena kita tidak tahu apakah orangtuanya meninggal, statusnya yatim piatu. Banyak yang salah paham bagi peserta didik yang menerima bantuan, uangnya dipakai oleh orang tuanya untuk beli beras, padahal bantuan tersebut untuk biaya pendidikan anak, beli buku, transport, kursus ke sekolah pokonya untuk kepentingan sekolah. Banyak yang tidak tuntas dalam pendidikan, bagaimana kalau sudah menikah intinya sampaikan kepada peserta didik. KIP sudah diawasi oleh BPKP maupun BPK, oleh karena itu bila ada kesiulitan segera menghubungi Dinas Pendidikan yang menangani KIP.
Sementara Bapak Agus dari kementerian menyampaikan bahwa anggaran sebesar 8 triliun harus tersalurkan dan tepat sasaran bagi peserta didik di seluruh Indonesia karena tidak hanya untuk sekolah menengah, SD dan SMP juga memperoleh KIP yang besaranya berbeda, untuk SMA, SMK dan SKh besarannya 500 ribu, 750 ribu dan paling besar 1 juta. Usulan penerima program PIP ada beberapa indikator, miskin tidaknya tergantung lurah. Usulan dari sekolah di aprov oleh dinas pendidikan, menyangkut kuota, pemangku kepentingan misalnya Dewan. Data yang kedinas harus di aprov. Anggota Dewan mempunyai kewenangan mengusulkan penerima PIP penerima yang melalui sekolah harus di aktipasi dahulu oleh sekolah.
Untuk pemangku kepentingan, usulan dari dewan datanya tidak masuk ke sekolah tetapi tiba-tiba meminta surat keterangan pencairan PIP, hal ini membingungkan satuan pendidikan, sebab dalam SK nominas ada tiba-tiba hilang di tarik oleh pemangku kepentingan. Oleh karena itu pentingnya dilakukan supervisi untuk mengetahui permasalahan dalam pencairan. Menurut Pak Agus untuk mencapai 100% agak sulit , karena siswa sulit dihubungi. Pencairan bisa dengan surat kuasa atau ambil sendiri, pencairan bisa masing-masing. Ada skpjm dari kepala sekolah, berita acara penyerahan uang. Bila pindah sekolah, masing-masing sekolah bisa aktipasi.
Yang dilakukan oleh sekolah, membuat tugas operator pengelola perivikasi peserta didik yang tidak mampu, prioritas siswa miskin. Koordinasi dengan disdik, Akses sipintar setiap tanggal 10 dan 25, menyampaikan informasi kepada orang tua. Sekolah juga punya kewajiban untuk menginformasikan kepada siswa, informasi data yang dibutuhkan untuk aktipasi ke bank. Koordinasi dengan bank penyalur. Berdasarkan survey aktipasi rekening sekitar 12% untuk SMA, SMK sekitar 15% dana di kembalikan ke pemerintah karena tidak terserap.
Dari pihak Bank, Ibu Rina tidak memberikan materi yang disampaikan, hanya mengingatkan persyaratan untuk pencairan. Kendala ke sekolah tidak mendapatkan antrian, bisa menggunakan kolektif lengkapi persaratannya. Persaratan sudah tahu, ada surat pembukaan rekening, bukti indentitas kartu keluarga atau surat dari desa.
Pada pertemuan tersebut yang dikeluhkan oleh satuan pendidikan karena kantor cabang penyalur ada di pusat kota, sementara satuan pendidikan di wilayah kabupaten Tangerang sangat jauh untuk pantura seperti Mauk, Teluknaga jaraknya sekitar 15-20 km jarak tempuh dengan menggunakan kendaraan umum. Dilain pihak penjadwalan dari pihak bank penyalur menunggu giliran karena petugasnya terbatas.
Supervisi untuk kegiatan PIP penting untuk mengetahui keberhasilan aktipasi bagi penerima PIP. Sekolah yang diundang ternyata masih memiliki peserta didik yang belum aktipasi. Alasannya karena siswa sulit di hubungi, serta sudah pindah sekolah dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H