Lihat ke Halaman Asli

Isar Dasuki Tasim

Profil sudah sesuai dengan data.

Implementasi UU No. 23 Tahun 2014

Diperbarui: 4 April 2017   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

IMPLEMENTASI  UU NOMOR 23 TAHUN 2014

TENTANG

PEMERINTAH DAERAH

SIAPKAH PEMERINTAH DAERAH MELAKSANAKANNYA ?

 

Pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014, baru akan dilaksanakan setelah dua tahun berlakuknya UU ini terhitung sejak Undang-Undang ini di undangkan (pasal 410). Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini di lakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di Undangkan (pasal 404).

Berdasarkan penjelasan tersebut, artinya bahwa mulai oktober 2016 UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah yang  terkait dengan kewenangan Daerah provinsi mulai berlaku serentak di seluruh tanah air, Republik Indonesia. Propinsi Banten dimana saya bertugas, telah mempersiapkan dari tahun anggaran 2015 dengan melakukan sosialisasi khususnya dengan bidang pendidikan menengah di seluruh Daerah Kabupaten/kota melalui sosialisasi. Kewenangan pemerintah terkait dengan pendidikan tercantum dalam penjelasan Undan-Undang ini, sebagai berikut :

Pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan

1.     Manajemen Pendidikan

Pemerintah Pusat                    :     a. Penetapan standar nasional pendidikan

                                                                   b. Pengelolaan pendidikan tinggi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline