Dewasa ini dunia periklanan di Indonesia semakin kreatif dalam membuat eksekusi iklan, tidak seperti zaman dahulu bentuk eksekusi iklan hanyalah media-media konvensional seperti iklan televisi, radio dan iklan di media cetak. Sekarang iklan sudah berkembang dari era konvensional menjadi era digital, dimana iklan sudah hadir dalam medium ini seperti contohnya youtube ads, pop up ads dan E-mail ads.
namun karena desakan promosi yang semakin kompetitif seringkali insan kreatif periklanan mengesampingkan efek yang akan diterima oleh konsumen dari eksekusi iklan yang mereka ciptakan, padahal efek tersebut selain dapat memberikan kesesatan pemakanaan iklan, juga dapat memberikan nilai-nilai yang negatif dimata penonton iklan.
Tahukan anda sebenarnya kita, masyarakat dunia, khususnya masyarakat indonesia dilindungi dari paparan iklan yang tidak patut untuk ditonton? pelindung tersebut adalah "Etika Pariwara Indonesia" dimana pedoman ini lah yang sebenarnya melindungi kita dari iklan yang tidak layak tayang.
Mungkin diantara kita masih ingat beberapa contoh iklan yang melakukan pelanggaran, seperti iklan permen "suteka" dimana pada iklan tersebut sangat terlihat mengekspoitasi tubuh wanita untuk menarik penonton semata, dan juga sering kita perhatikan pada iklan provider yang dapat kita lihat kompetisi yang tidak kompetitif antara iklan billboard satu dengan yang lainnya.
begitu banyaknya iklan yang melanggar dan tidak patut untuk ditanyangkan dan disaksikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Etika Pariwara Indonesia lahir sebagai pedoman bagi para insan kreatif periklanan, dalam etika pariwara indonsia (EPI, 2007) menjelaskan bahwa Etika Pariwara Indonesia diperlakukan sebagai sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama (code of conducts) dan tata cara (code of practices) yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia. Keberadaan Etika Pariwara Indonesia juga sangat berperan penting dalam membuat suatu eksekusi iklan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat luas. seperti tertuang dalam poin asas Etika Pariwara Indonesia (EPI,2007) yang menjunjung tiga poin yaitu:
1.jujur, benar, dan bertanggungjawab.
2.bersaing secara sehat.
3.melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
dalam asas tersebut dapat kita mengetahui bahwa keberadaan Etika Pariwara Indonesia ini merupakan suatu keharusan karena akan menjaga khalayak banyak yaitu masyaratakat indonesia. karena Etika Pariwara Indonesia menjunjung kejujuran, kebenaran dan juga melindungi masyarakt luas dari kesesatan pemakanaan akan suatu iklan, dan juga mendorong para insan kreatif periklanan agar menciptakan suatu budaya dan suasana persaingan yang sehat tanpa membawa dan juga merendahkan kompetitor kedepan masyarakat luas.
dalam konteks periklanan, tidak hanya Etika Pariwara Indonesia yang bertugas melindungi masyarakat dari kesesatan pemakanaan suatu iklan, terdapat banyak institusi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan ada banyak Undang-Undang mengenai penyiaran salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2002 pada pasal 46 ayat 3 yang mengatur tentang penyiaran dan pariwara di Indonesia yang berbunyi :
·Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a.promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b.promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c.promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d.hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e.eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
pengaturan mengenai periklanan di Indonesia juga dibahas didalam Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 pada pasal 42 ayat 2 yang mengatur tentang siaran iklan di Indonesia yang berbunyi:
·Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a.promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu;
b.promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya;
c.iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok;
d.hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
dari penjabaran penjelasan mengenai pentingnya penegakan hukum dalam beriklan diindonesia sangatlah penting, salah satunya dalah Etika Pariwara Indonesia yang memiliki posisi sebagai pedoman dalam membuat suatu eksekusi iklan yang baik dan tidak merendahkan suatu kelompok serta tidak menyesatkan masyarakat dalam penafsiran akan suatu iklan. Namun tak dapat kita pungkiri bahwa tidak semua iklan yang berada disekitar kita merupakan iklan yang buruk masih banyak iklan yang tidak memberikan kesalah pahaman khalayak publik dan bahkan memberikan nilai-nilai positif dalam iklan tersebut.
saya berharap keberadaan Etika Pariwara Indonesia ini dapat memberikan edukasi mengenai bagaimana menciptakan suatu eksekusi iklan yang baik dan benar, yang mencerdaskan dan tidak menyesatkan masyarakat banyak. dan ada satu kelemahan dunia periklanan indonesia, dimana perkembangan teknologi begitu cepat salah satunya adalah perkembangan media digital. banyak sekali iklan-iklan dimedia digital kita lihat dan sejujurnya iklan digital belum ada pengaturan yang jelas didalam kerangka pengaturan periklanan indonesia. kedepan saya harap akan ada revisi dan pembaharuan dalam pedoman etika pariwara indonesia, karena walaupun tidak banyak orang mengetahui adanya pedoman Etika Pariwara Indonesia, namun pedoman ini sudah melindungi kita dari kesesatan penafsiran.
Referensi :
1.Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) Cetakan ketiga - September 2007.
2. Ades Indonesia dalam https://www.facebook.com/AdesIndonesia?fref=nf
3. Google.images.com
4. Iklan Permen Suteka dalam http://www.youtube.com/watch?v=jJoOeeSTUXY
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H