Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran sebanyak 22 partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Adapun, dari 22 parpol itu, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.
(Kompas TV, 11 Agustus 2022).
Berbagai syarat administrasi segera diproses untuk memenuhi syarat diterimanya sebagai peserta pemilu.
Persyaratan tersebut termaktub dalam UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Beberapa syarat diantaranya adalah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan lain-lain.
Sejatinya, sebuah partai yang layak bukan hanya terpenuhi syarat administrasi semata. Lebih jauh lagi, bahwa hakikatnya partai politik memiliki peran dan fungsi yang memberikan kemaslahatan bagi umat.
Fakta yang terjadi, partai politik yang ada belum benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik. Rakyat hanya diperlukan pada saat pemilihan suara saja, bukan sebagai objek yang nantinya ditargetkan mendapatkan kebaikan jika partainya terpilih. Sebaliknya, setelah berhasil meraih kekuasaan, rakyat dilupakan begitu saja. Bahkan dijadikan sapi perah untuk kemakmuran individu dan partai saja.
Para kadernya pun masih banyak yang terlibat korupsi. Berderet nama pengurus parpol yang terlihat kasus buruk tersebut.
Hal ini menjelaskan kepada kita, betapa parpol peserta pemilu hanyalah partai yang pragmatis, bukan ideologis. Partai yang terbentuk hanya memiliki tujuan pendek untuk kemakmuran dirinya sendiri. Sehingga ini menunjukkan, cengkraman pemikiran Kapitalis begitu kuat menjerat partai pemilu.
Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar bagaimana seharusnya partai politik berperan dan berfungsi dengan baik, yaitu :