Lihat ke Halaman Asli

Isaa Mar

Mamat Sanrego News

Pemindahtanganan BMN Harus Berlandaskan Hukum

Diperbarui: 4 Agustus 2020   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan viralnya Pemberitaan Excavator  bantuan dari bapak Presiden RI yang merupakan Barang Milik Negara atau yang disingkat  BMN, sejogyanya Kepala daerah maupun para Stakeholder lainnya di sulawesi Barat dapat  memahami kedudukan hukumnya dan tidak langsung bertindak gegabah untuk membuat keputusan terkait sewa Excavator, Ujar Ishak Zulkarnain SH, MH yang merupakan Praktisi Hukum di makassar (4/08).

Melihat isi Pemberitaan Sahabat saya Mamat Sanrego (3/08/20) dibeberapa media Sosial, kesimpulan saya atas Excavator tersebut yang merupakan barang milik Negara lalu dikelola oleh kepala daerah, kemudian cara perlakuannya seperti memperlakukan atas mekanisme Barang Milik Daerah yang sama sekali tidak memiliki Hubungan Hukum. Karena jika BMD landasannya adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, atau  yang disingkat APBD. Kata bang Is, (panggilan Akrabnya).

Kata Is pula, Jika Kita melirik pada ketentuan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 atas Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara, sebenarnya hanya ada 5 bentuk. Yaitu Sewa, Pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun guna serah atau  bangun serah guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.

Sedangkan dari Beberapa cuitan teman-teman Praktisi hanya 2 yang menjadi pokok pembahasan yaitu Sewa dan Pinjam pakai.

Bang Ishak Merincikan, Bahwa jika Pemanfaatan BMN melalui sewa, ketika pengadaannya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, maka yang melaksanakan kebijakan sewa adalah KKP setelah mendapat persetujuan dari Pengelola barang, dalam hal ini Menteri Keuangan lalu dapat dipersewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan yang menetapkan Formula atas tarif atau besaran  sewa adalah menteri keuangan dan  jika BMD itu baru Kewenangan Bupati.

Namun ketika dinyatakan untuk dapat di sewa atas BMN dimaksud,  harus berdasarkan Perjanjian serta Penyetoran sewa BMN, misalnya seperti sewa Excavator, dimana untuk  Penyetoran sewanya dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya Perjanjian Sewa. Kecuali untuk kerjasama Infrastruktur  ujarnya.

Ishak Memaparkan pula, sedangkan untuk Pinjam pakai BMN, itu dilaksanakan hanya antara Pemerintah dengan pemerintah, baik terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah yang ada diseluruh Indonesia dan tidak ada hubungannya antara  pemerintah pusat dengan Kelompok Nelayan atau Nelayan Ikan atau Nelayan  udang di Pasangkayu. Sebab yang membuat perjanjian itu  antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah, kemudian penyerahan BMN tersebut dari Menteri kepada Bupati serta dengan jangka waktu pinjam pakai hanya paling lama 10 (sepuluh) Tahun. Paparnya.

Lanjut Ishak menjelaskan, sedangkan jika yang menjadi persoalan Barang hibah, maka mekanismenya lain lagi dan dimulai dari Permohonan siapa yang  berkehendak menerima Barang hibah, kemudian yang  bersangkutan bermohon kepada Pemerintah pusat melalui Kedinasan.

Contohnya Nelayan atau kelompok Nelayan berkeinginan untuk mendapatkan Excavator, maka Kelompok tersebut harus bermohon melalui dinas Perikanan dan kelautan untuk mendapatkan Excavator dari Pemerintah Pusat, selanjutnya KKP mengadakan melalui pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan mencantumkan barang Hibah/dihibahkan bagi Kelompok Nelayan.

Kata Ishak pula, Barang hibah tidak dapat digunakan untuk  Penyelenggaraan Pemerintahan apalagi jika dipersewakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah, Sebab Barang Hibah atau dihibahkan semata-mata untuk kepentingan Sosial dan atau Non Komersil.

 Kemudian jika barang yang dihibahkan itu berasal dari hasil   Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah  yang dilaksanakan oleh KKP, maka hibah tersebut  harus mendapat Persetujuan Menteri Keuangan, lalu kemudian pada saat penyerahan Barang hibah Excavator tersebut harus dituangkan dalam berita Acara serah terima Barang (BASTB) dengan mencantumkan barang Hibah/dihibahkan. Papar Ishak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline