Lihat ke Halaman Asli

Perda Sampah dan Retribusi Sampah Kota Tangerang Selatan

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Tangerang Selatan yang didalamnya ada Bumi Serpong Damai ( BSD ) Kota Mandiri ternyata belum bisa mengatasi masalah sampah. Predikat BSD sebagai kota mandiri yang melekat sejak lama , memberikan pelajaran berarti untuk kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang memiliki Peraturan Daerah (PERDA) pengelolaan sampah.

Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk melaksanakan amanat dari UU 18 tahun 2008 yang menyebutkan harus ada perda pengolahan sampah. “Pengelolaan sampah sampai sekarang itu baru sebatas pengumpulan,, angkut atau buang

Perda, dimulai dari tingkat wilayah terendah Lurah dan Camat dan Walikota berfungsi sebagai pembina dalam pengelolaan sampah Pada Perda tersebut Pemkot berkewajiban menyediakan anggaran dalam pengelolaan Sampah yang bersumber dari APBD. Jika ada Lembaga Pengelolan Sampah.harus izin ke Pemkot melalui dinas terkait. Retribusi sampah sudah dibayarkan warga namun kenyataannya masih banyak sampah rumah tangga yang tidak diangkut oleh angkutan pengakut sampah dari dinas. Padahal warga juga sudah memberikan kontribusi untuk kebersihan lingkungan Rp.20.000,-, setiap rumah tangga di RW 04 Batan Indah, Kademangan .Tangerang Selatan. Pada perda tersebut tidak tercantum berapa iuran yang harus dibayar warga dan tidak mewajibkan warga untuk membayar iuran . Hal ini jelas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum jelas tertuang dalam Perda.

Untuk itu seharusnya ada perda yang mengatur tentang retribusi sampah bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Mekanisme pembayaran melalui pembayaran listrik atau air melalui PDAM. Sehingga dengan adanya tarif ,cara membayar retribusi yang jelas akan mudah memberikan sangsi bagi masyarakat yang tidak membayar dan juga mengontrolnya. Selama ini nilai retribusi berdasarkan musyawarah RW, serta retribusi dibayarkan lewat RT, sehingga rawan korupsi.

Pada Perda ada insentif dan diinsetif bagi lembaga, badan usaha dan perorangan yang melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah dan pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan. Perda belum bisa untuk memastikan pengelolaan sampah kota Tangerang Selatan bisa lebih maksimal. Saat ini pengangkutan sampah kota Tangerang Selatan berasal dari sampah rumah tangga maupun sampah pasar. Belum semua sampah rumah tangga dan pasar bisa diangkut oleh angkutan sampah Tangerang Selatan. Dengan model ‘angkut-buang’ seperti Sekarang ini, kendala transportasi menjadi persoalan menonjol. Untuk itu dalam Perda seharusnya menetapkan tempat-tempat pemilahan, pengumpulan, mobil pengangkutan, sistem pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Dalam Perda ini dimasukan sangsi bila tidak dijalankan. Pada Perda Pengelolaan sampah ini telahmemuat hal-hal umum, ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemkot, pengelolaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan pelaku usaha. Juga memuat mekanisme pengelolaan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan,. Pada Perda sudah disinggung pula soal peran masyarakat, penyelesaian sengketa, pengawasan dan pengendalian, larangan, sanksi, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan.Namun sangsi yang dituangkan dalam Perda kurang tegas bentukhukumannya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline