Lihat ke Halaman Asli

Irzy Riandi Nugraha

Universitas Padjadjaran

Pelanggaran Peraturan Mudik 2021, Dikaji dalam Perspektif Teori Perilaku

Diperbarui: 7 Juni 2021   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena Mudik atau pulang kampung adalah salah satu momen yang paling ditunggu khususnya dalam menyambut momen lebaran di Indonesia. 

Fenomena mudik ini disebabkan karena adanya waktu libur atau cuti yang cukup panjang sehingga memungkinkan masyarakat Indonesia yang tinggal jauh dari kampung halamannya dapat kembali ke kamping halamannya masing-masing. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada momen lebaran 2021 ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yang diterbitkan pada 7 April 2021.

Hal ini sehubungan dengan jumlah kasus penyebaran virus Covid-19 yang terus melonjak serta ditemukan pula varian virus Covid-19 yang bermutasi dan belum dapat secara efektif dilemahkan oleh vaksin yang tersedia. Dalam surat edaran pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterbitkan oleh satgas Covid-19 tercantum bahwa, periode peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriah terhitung sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Untuk bisa melewati pos penyekatan pemudik harus bisa menunjukkan beberapa dokumen seperti Kartu Identitas, SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan hasil tes Swab, PCR ataupun Rapid Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam dari hasil dikeluarkan.

Walaupun surat edaran pelarangan mudik lebaran 2021 sudah diterbitkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang tetap memaksa untuk mudik walaupun tidak memiliki kepentingan yang benar-benar serius. Salah satu kasus yang terjadi sebagai pelanggaran peraturan larangan mudik lebaran 2021 adalah penerobosan pada jalur penyekatan oleh pemudik bermotor di Karawang pada pukul 00.05 hari Sabtu, 8 Mei 2021 yang sempat viral melaui rekaman video yang diunggah oleh akun instagram @infokrw.

Hal ini disebabkan karena lonjakan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua yang menyebabkan petugas kewalahan dalam melakukan penanganan. Seringkali para pemudik berdalih dengan alasan tidak tahu ketika ditanyai mengenai alasan tetap memaksa mudik walaupun surat edaran pelarangan mudik lebaran 2021 telah sejak lama diterbitkan. Walaupun terjadi penerobosan pada jalur penyekatan, petugas memastikan seluruh pemudik telah malakukan putar balik ke tempat asalnya.

Sikap para pemudik yang tetap memaksa melakukan mudik walaupun surat merupakan suatu contoh tindakan representatif Teori Perilaku atau Behavoir. J.B.Watson (1940) mendefinisikan Teori Perilaku sebagai Teori S-R (Teori Stimulus – Respon) yaitu teori yang menunjukkan adanya hubungan respon dengan stimulus. Dalam teorinya, Watson berpendapat bahwa setiap perilaku merupakanwujud balasan atau respon terhadap stimulus. Oleh karena itu, Watson menganggap bahwa stimulus sangat memberikan pengaruh terhadap tingkah laku dan setiap tingkah laku yang dilakukan telah diatur dan ditentukan oleh stimulus (Simanjuntak et al., 2019).

Perilaku pemudik dalam melakukan pelanggaran larangan mudik lebaran 2021 dapat disebabkan oleh stereotipe yang sudah mendasar dalam stimulusnya yang bisa berupa dalam berbagai macam kemungkinan. Salah satunya adalah anggapan bahwa mudik merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan menjelang lebaran sebagai momen satu tahun sekali, hal ini yang menjadi suatu rangsangan terhadap perilaku para pemudik ketika menerobos jalur penyekatan mudik 2021 sebagai wujud dari stimulusya. Tentunya perilaku ini tidak dapat dibenarkan karena selain dapat membahayakan diri sendiri, perilaku ini dapat memungkinkan para pemudik yang tidak memiliki hasil tes Swab, PCR ataupun Rapid Antigen terpapar virus Covid-19 secara tidak sadar selama di perjalanan dan membawa virus Covid-19 ke lingkungan kampung halaman.

Referensi :

Simanjuntak, A. E., Silvia, Josian, V. A., Pramelia, V., & Mariati. (2019). Kampanye Kesadaran Buang Sampah Puntung Melalui Desain Kemasan Rokok. Rupaka, 1(2), 34–38.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline