Lihat ke Halaman Asli

Kekisruhan RUU Permusikan di Indonesia

Diperbarui: 19 Februari 2019   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU Permusikan adalah suatu problem yang terjadi baru-baru ini di indonesia, RUU Permusikan bisa disebut dengan suatu aturan yang telah dirancang untuk memberikan suatu aturan untuk masyarakat indonesia dalam menciptakan musik atau berkarya dalam wilayah musik, oleh karna itu RUU Permusikan menuai Pro dan Kontra dari kalangan musisi dan penggiat musik lainnya, karena dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam berkarya bagi para musisi, Seperti yang terdapat pada pasal 4 ayat 1, pasal 5 dan pasal 50.

Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang RUU tersebut, kita harus berfikir terlebih dahulu, dengan adanya RUU permusikan di bentuk maka secara sadar pemerintah sudah mulai melirik musik yang ada di indonesia, itu adalah suatu hal yang membanggakan, karna selama ini musik hanya digunakan sebagai penghibur bagi masyarakat dan kalangan pemerintah, akan tetapi RUU yang di susun tidak semua nya bisa di terima oleh penggiat musik karena ada pengekangan yang terdapat dalam beberapa pasal pasal tersebut diantaranya :

1. Pasal 18( ayat 1) tentang:
Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pasal tersebut kita bisa memahami bahwasanya setiap penggiat musik yang tidak memiliki lisensi dan izin usaha dari pemerintah akan mengalami kemunduran dan musnah dalam berkarya, contohnya : Sekelompok penggiat musik seperti Organ tunggal akan kehilangan mata pencariannya, karena organ tunggal kebanyakan tidak memiliki izin dan licensi yang sah dari pemerintahan, maka dengan adanya RUU secara tidak langsung akan mematikan pencarian rakyat golongan menengah kebawah.

2. Pasal 51 ( ayat 1 ) tentang:
Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.

Dari pasal tersebut kita bisa memahami bahwasanya musisi yang pernah menciptakan sebuah karya sebelum adanya RUU-P ini tidak akan diakui sebagai pelaku musik. Sebelum adanya RUU-P seorang penggiat musik menciptakan sebuah karya yang sangat bebas, bebas dalam artian mengungkapkan apa yang ingin mereka sampaikan melalui musik. 

Dengan adanya RUU-P ini maka si penggiat musik akan merasa karyanya tidak dihargai dan tidak tersampaikan isi dari apa yang ingin mereka sampaikan.

Oleh karna itu dari beberapa pemaparan diatas saya sebagai penggiat musik dan salah satu masuk dalam pelajar musik, bisa di simpulkan bahwasanya RUU-P sebaiknya direvisi dan harus di jelaskan secara lebih komplek dan detail, supaya tidak terjadi Pro-Kontra yang menjadikan kekisruhan dalam ranah musik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline