Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Syariah vs. Asuransi Konvensional

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14262392601301570551


Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh :)


Ada yang tau apa bedanya asuransi syariah dan asuransi konvensional? Ditulisan ini bakal dijelasin perbedaannya dengan bahasa yang lebih enak didenger.


Secara konsep dulu deh, kalau asuransi syariah itu prinsipnya pake prinsip risk sharing (berbagi risiko). Jadi dasar yang dipake itu konsep tolong menolong. Para peserta asuransi syariah saling menanggung risiko sesama peserta asuransi dengan menyisihkan sebagian dananya untuk iuran kebajikan (dana tabarru'). Sedangkan di konvensional prinsipnya risk transfer (pengalihan risiko), risiko dari peserta asuransi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
NOTE YA!! yang syariah itu sesama peserta saling menanggung risiko. konvensional itu risiko peserta dialihkan ke perusahaan asuransi. :)


Nah. Selanjutnya, dalam masalah PREMI. Apa itu premi? Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi ke perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, ada dua sistem asuransi. Pertama, sisitem tabungan. Kedua, sistem nontabungan.


Kalau sistem tabungan, si uang premi itu penggunannya dibagi jadi tiga. Premi tabungan, premi tabarru', dan premi biaya. Jadi misalnya kalau kita bayar premi Rp 100.000, itu tuh dibagi lagi, Rp 50.000 buat tabungan, Rp 30.000 buat dana tabarru', sisanya Rp 20.000 itu fee buat perusahaan.

Jadi, premi tabungan itu maksudnya kita nabung di perusahaan asuransi syariah. Nah, duit tabungan kita yang Rp 50.000 itu bakal dikelola sama perusahaan asuransi buat diinvestasiin. Pastinya investasi yang sesuai syariah. Nanti, keuntunngan dari investasi itu dibagi hasil sesuai kesepakatan. Biasanya 50:50. Artinya 1/2 dari keuntungan investasi buat kita, 1/2 nya lagi buat perusahaan. Atau 60:40 juga bisa. Itu semua tergantung pada kesepakatan kita sama si perusahaan asuransi. Pada waktu asuransi berakhir atau tiba-tiba di tengah jalan kita udah ngga sanggup bayar premi, uang ini bakal tetep dibalikin ke kitaa. Namanya juga tabungan. Kita cuma ngasih amanah doang ke perusahaan asuransi buat ngelola dana kita. Inilah yang menyebabkan asuransi syariah tidak mengenal istilag DANA HANGUS, seperti di konvensional.


Kalau premi tabarru' itu maksudnya dana kebaikan. Jadi kaya infak gitu. Pas asuransi berakhir, duit ini ngga bisa balik lagi, wong namanya juga infak. Tapi, asal tau aja!! Kalau ada klaim, misalnya nih asuransi kecelakaan, kalau ada kecelakaan, dibayarnya pake duit ini, PAKE DUIT INFAK INI. Kecil dong? Ngga lah. Coba bayangin kalo peserta asuransinya ada 2000 orang, pasti total infaknya jadi 40 juta. Terus ngga semua orang ngalamin kecelakaan secara bebarengan kan? dan duit 40 juta itu cuma dalam sebulan, pastinya akan nambah gede seiring berjalannya waktu. Iya gak?Nah.. Udah ketangkep kan konsep tolong menolong antarpesertanya? Hehe. Kalau udah, alhamdulillaah deh :)


Nah, kalau premi biaya itu maksudnya fee buat perusahaan. Yaa itung-itung kita ngasih upah ke perusahaan asuransi ydah mau ngelola duit kita.


Nah, sistem kedua itu sistem nontabungan. Jadi dana premi dari peserta seluruhnya langsung dimasukkan ke dana tabarru' dan fee buat perusahaan. Dana tabarru' ini bisa iinvestasikan, dan jika terdapat kelebihan dana atau surplus, keuntungan inveestasi tersebut dapat dibagi antara peserta dan perusahaan.


Kalau premi di konvensional itu adlah sejumlah uang yang harus dibayar peserta asuransi untuk membeli asuransi pada perusahaan yang telah mngambil alih risiko peserta asuransi. Makanya, premi menjadi pendapatan penuh perusahan. Perusahaan asuransi juga menginvestasikan dan premi yang kita bayar. Tapi, keuntungan dari investasi itu ngga dikasih ke peserta, semuanya buat perusahaan. Jika ada klaim, sumber dananya dari rekening perusahaan.


Tuh, kalau dipikir-pikir perusahaan asuransi syariah itu lebih untung. Kenapa? soalnya dia dapet pendapatan dari fee, dari bagi hasil investasi, dan kalau pesertanya kenapa-kenapa, duit klaimnya diambil dari dana tabarru' yang jelas jelas itu dana banyak orang, bukan dananya dia. Dia ngga ngeluarin apa-apa.

Di setiap perusahaan asuransi syariah, ada yang namanya DPS. Apa itu DPS? DPS itu kepanjangan dari Dewan Pengawas Syariah, bawahan dari MUI yang mastiin semua sistem di perusahan itu SESUAI SYARIAH. Kalau di asuransi konvensional, ngga ade beginian.


Sayangnya, di Indonesia ini tidak semua orang setuju dengan konsep asuransi. Karena asuransi membicarakan hal yang tidak pasti, maka sebagian orang masih menganggap praktik asuransi ini tidak dibenarkan dalam islam. Ok, next post yah kita bicarain tentang asuransi dalam islam.


Oh iya, tulisan ini bener-bener teoritis banget yah. hehe. Praktik di lapangan dan di perusahaan bisa beda-beda. Bahkan, kepercayaan menggunakan asuransi pun berbeda-beda dan kita ngga bisa maksain kehendak kita agar semua orang setuju sama kita. Hehe. Sekian, ilmu yang bisa saya share.. semoga bermanfaat. :)


Sumber :
Andri Soemitra, M.A. dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Syariah Tahun 2009. Penerbit Kencana Prenadamedia Group Jakarta Indonesia.

Gambar from http://lifestyle.kompasiana.com/urban/2012/02/02/manusia-bumi-menyembah-berhala-namanya-uang-435712.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline