Lihat ke Halaman Asli

Kredit di Bank Konvensional dan Syariah Sama Saja? Masih Ada Bunga Hanya Ganti Istilah?

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1411636919284707523

Apa bedanya kredit di bank syariah dengan bank konvensional? Keduanya masih sama-sama mengambil margin atau yang lebih sering kita dengar yaitu bunga?

Di dalam sistem perbankan syariah, pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada nasabah dapat melalui berbagai akad. Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dll. Tetapi pada umumnya, akad yang sering digunakan dalam pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia adalah akad murabahah.

Di akad murabahah inilah, jika kita melihat dengan sekilas akan sama saja dengan kredit di perbankan konvensional.

Sebenarnya, apa bedanya?

Akad murabahah yang sebenarnya dan seharusnya terjadi dapat saya jelaskan dengan contoh sebuah kasus.

"Bapak X ingin membeli sebuah mobil. Tetapi, si bapak X ini kekurangan uang untuk membeli mobil tersebut. Akhirnya, beliau pergi ke sebuah bank dan menyatakan keperluannya tersebut. Pihak bank akan membeli mobil keinginan si Bapak X ke sebuah dealer mobil. Kemudian, pihak bank akan menjual secara kredit mobil tersebut kepada Bapak X dengan mengambil keuntungan di dalamnya. Selanjutnya, pihak bank harus menjelaskan secara jujur kepada si Bapak X tentang persentase keuntungan yang akan diambil oleh bank sampai terjadi kesepakatan di antara kedua pihak."

Dari contoh kasus tersebut, jelas bahwa pihak bank menjual sebuah barang secara kredit kepada nasabah dan bukan meminjamkan sejumlah uang. Hal ini sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang meminjamkan sejumlah uang tunai beserta keharusan pembayaran bunga saat cicilan pengembalian, sehingga nasabah dapat mempergunakan uang tersebut sesuai keinginannya.

Tapi pada kenyataanya? bank syariah juga memberikan sejumlah uang bukan barang.

Di dalam sistem perbankan syariah, kita pun mengenal konsep akad wakalah atau secara sederhana kita dapat menyebutnya sebagai akad perwakilan. Dengan akad ini, bank memberikan hak kepada nasabah untuk menjadi wakil bank membeli barang secara tunai. Hal ini dimaksudkan agar barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah barang dibeli secara tunai, selanjutnya nasabah menyerahkan barang tersebut kepada pihak bank, lalu dilanjutkan dengan menyelesaikan akad Murabahah seperti contoh kasus di atas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline